Eksekusi bisa dilakukan keluarga Soeharto tak kunjung membayar ganti rugi Rp 4,4 triliun seperti yang diputuskan MA. Saat ini pelaksanaan putusan peninjauan kembali perkara Yayasan Supersemar melawan Kejaksaan Agung menanti niat baik pengurus lembaga yang didirikan keluarga mantan Presiden Soeharto. (Simak FOKUS: Ungkit Kembali Perkara Soeharto)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum melakukan eksekusi, ketua pengadilan harus mengeluarkan penetapan eksekusi terlebih dulu.
SIMAK FOKUS: Ungkit Kembali Perkara Soeharto
Ia juga menolak menjawab siapa yang harus membayar ganti rugi kepada negara jika nilai aset-aset Yayasan Supersemar tidak sebesar nilai hukuman yang mereka terima.
"Riilnya ketua pengadilan yang memutuskan. Kami tidak bisa berandai-andai," ungkapnya.
Suhadi mengatakan, putusan PK Yayasan Supersemar melawan negara bernomor 140 PK/PDT/2015 tersebut sebenarnya hanya mengoreksi putusan kasasi yang juga memenangkan Kejagung. (Baca juga: Tommy Kaitkan Perkara Supersemar dengan Persaingan Rezim)
Dalam memori kasasi dan PK yang mereka ajukan ke MA, Kejagung mengajukan gugatan kepada dua pihak, yakni Soeharto dan Yayasan Supersemar. Namun, dalam putusannya MA hanya mengabulkan gugatan Kejagung terhadap yayasan milik keluarga presiden ketiga Indonesia itu.
Ketika dikonfirmasi CNN Indonesia pagi tadi, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan, Made Suhardika, mengatakan institusinya belum menerima salinan putusan putusan PK perkara ini.
Hal yang sama juga diutarakan Kejaksaan Agung Senin (10/8) malam kemarin. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan baru akan mempelajari putusan yang memenangkan lembaganya tersebut. (sur)