MA: Eksekusi Yayasan Soeharto di Tangan Ketua PN Jaksel

Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2015 17:39 WIB
Jika tergugat tak juga membayar ganti rugi yang diputuskan, Kejaksaan Agung sebagai penggugat bisa meminta Ketua PN Jakarta Selatan untuk mengeksekusi.
Presiden RI ke-2 Soeharto bersama putrinya Siti Hardiyanti Indra Rukmana di Jakarta, 5 Juli 2004. (Getty Images/Paula Bronstein)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan punya peran besar terhadap eksekusi putusan soal yayasan Soeharto.

Eksekusi bisa dilakukan keluarga Soeharto tak kunjung membayar ganti rugi Rp 4,4 triliun seperti yang diputuskan MA. Saat ini pelaksanaan putusan peninjauan kembali perkara Yayasan Supersemar melawan Kejaksaan Agung menanti niat baik pengurus lembaga yang didirikan keluarga mantan Presiden Soeharto. (Simak FOKUS: Ungkit Kembali Perkara Soeharto)

Jika yayasan itu tak kunjung membayar ganti rugi senilai kurang lebih Rp 4,4 triliun kepada negara, Kejagung sebagai pemohon PK dapat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memaksa Yayasan Supersemar menjalankan putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika pihak yang menang merasa belum menerima haknya, mereka dapat memohon Ketua PN Jakarta Selatan agar melaksanakan eksekusi," kata Suhadi, di Jakarta, Selasa (11/8). (Baca juga: Jejak 17 Tahun Perkara Keluarga Cendana)

Sebelum melakukan eksekusi, ketua pengadilan harus mengeluarkan penetapan eksekusi terlebih dulu.

SIMAK FOKUS: Ungkit Kembali Perkara Soeharto

Suhadi menuturkan, MA tidak dapat memberikan komentar terkait pelaksanaan putusan karena hal tersebut merupakan kewenangan ketua pengadilan.

Ia juga menolak menjawab siapa yang harus membayar ganti rugi kepada negara jika nilai aset-aset Yayasan Supersemar tidak sebesar nilai hukuman yang mereka terima.

"Riilnya ketua pengadilan yang memutuskan. Kami tidak bisa berandai-andai," ungkapnya.

Suhadi mengatakan, putusan PK Yayasan Supersemar melawan negara bernomor 140 PK/PDT/2015 tersebut sebenarnya hanya mengoreksi putusan kasasi yang juga memenangkan Kejagung. (Baca juga: Tommy Kaitkan Perkara Supersemar dengan Persaingan Rezim)

Dalam memori kasasi dan PK yang mereka ajukan ke MA, Kejagung mengajukan gugatan kepada dua pihak, yakni Soeharto dan Yayasan Supersemar. Namun, dalam putusannya MA hanya mengabulkan gugatan Kejagung terhadap yayasan milik keluarga presiden ketiga Indonesia itu.

Ketika dikonfirmasi CNN Indonesia pagi tadi, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan, Made Suhardika, mengatakan institusinya belum menerima salinan putusan putusan PK perkara ini.

Hal yang sama juga diutarakan Kejaksaan Agung Senin (10/8) malam kemarin. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan baru akan mempelajari putusan yang memenangkan lembaganya tersebut. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER