Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolda Papua Brigadir Jenderal Paulus Waterpauw menegaskan akan tetap menyelesaikan kasus kerusuhan di Tolikara melalui jalur hukum. Proses adat menurutnya tak bisa digunakan dalam perkara pembakaran dan perusakan itu.
Paulus menyampaikan hal ini terkait adanya desakan untuk menghentikan kasus ini. Padahal proses hukum sedang berjalan. Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.
"Ini harus diselesaikan melalui proses hukum, bukan hanya diselesaikan secara adat," kata Paulus saat ditemui di Jakarta, Rabu (12/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paulus menambahkan, penyelesaian konflik secara adat tidak dapat menyelesaikan masalah secara penuh. Selain ini, penggunakan proses adat juga belum tentu disetujui oleh semua pihak. (Baca juga:
Kepala Suku saat Tolikara Membara: Selamatkan Rumah Ustaz!)
Paulus optimistis anak buahnya akan segera menemukan aktor intelektual di balik insiden Tolikara.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah Arianto Kogoya dan Jundi Wanimbo. Meski baru dua tersangka, Mabes Polri menyebutkan ada indikasi tersangka kasus tersebut akan bertambah.
SIMAK FOKUS:
Biang Kerok Tolikara TertangkapDua tersangka dalam pemeriksaan menyebut empat orang lain yang juga terlibat.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Suharsono mengatakan, meski sudah melakukan pengejaran, polisi belum bisa menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.
"Dugaan keterlibatan mereka baru didapatkan sebatas dari keterangan saksi," kata Suharsono, Senin (10/8) lalu.
Ketika ditanyai latar belakang orang-orang yang dimaksud, Suharsono hanya menyebut mereka diduga dari pihak perusuh. Selebihnya dia meminta agar para terduga pelaku itu tidak dikaitkan dengan kelompok tertentu.
Suharsono juga mengatakan Kepolisian telah mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari pihak Gereja Injili di Indonesia (GIDI) selaku pelaksana kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani.
Dari empat orang tersebut, baru seorang yang memenuhi panggilan, yakni Presiden GIDI Dorman Wandikmbo. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kerusuhan tersebut.
(sur)