Kadis PU Tata Air Siapkan Pengganti PNS yang Korupsi

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Kamis, 13 Agu 2015 01:55 WIB
Dua kepala bidang di bawah Dinas Pekerjaan Umum Tata Air DKI Jakarta yang terjerat korupsi dipastikan segera diganti.
(Ilustrasi/CNN Indonesia/Tri Wahyuni)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Air atau yang disebut Dinas Tata Air, Tri Djoko Sri Margianto mengatakan sudah menyiapkan dua kandidat baru pengganti pegawainya yang tersandung masalah korupsi. Terkait penggantian ini, Tri mengaku sudah melapor kepada Sekretaris Daerah, Saefullah.

"Saya tadi sudah laporkan ke Pak Sekda untuk tindaklanjutnya. Sudah kami siapkan. Itu harus cepat-cepat," kata Tri saat dihubungi wartawan, kemarin, Selasa (11/8).

Seperti diketahui, dua tersangka berinisial W, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Pemprov DKI, dan MR menjabat sebagai Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistem Aliran Timur Dinas Tata Air Pemprov DKI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara satu tersangka lainnya adalah P, yang menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Kendati dua pegawainya menjadi tersangka, Tri mengatakan kinerja lembaganya tidak boleh terganggu. Untuk itu dicari pengganti secepatnya.

"Ya kita kan bicara sistem, bukan oknum, jadi siap tidak siap kan harus the show must go on," ujar Tri.

Sebelum dua pegawainya ditangkap, Tri mengaku sudah menyiapkan beberapa pengganti yang kinerjanya dinilai tidak baik. Hal ini dilakukan berdasarkan perintah dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Harus, sebelum itu pun kita sudah nyiapin. Begitu saya masuk kan sudah disuruh Pak Gubernur untuk singkirkan yang tidak baik," kata Tri.

Tri mengatakan lebih memilih kandidat pengganti dari lembaganya sendiri ketimbang harus memilih orang dari dinas lainnya. Dengan cara tersebut, Tri percaya akan lebih membantu pergantian pegawai menjadi lebih cepat.

"Kalau bisa saya pakai orang dalam. Bagaimana pun juga saya lebih tahu karakternya. Kalau orang luar kan harus konsolidasi, kapan kerja kalau konsolidasi dulu," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi dana kegiatan swakelola tahun anggaran 2013.

Ketiga tersangka tersebut berinisial W, MR dan P. Tersangka W sendiri pernah menjabat sebagai Kepala Sudin PU Tata Air Jakbar pada periode April-Agustus 2013, MR pada periode November 2012-April 2013, sedangkan P merupakan Kepala Sudin pada periode Agustus-Desember 2013.

Kasus korupsi ini bermula dari kegiatan pekerjaan swakelola yang dilakukan Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakbar tahun 2013. Ada empat pekerjaan senilai kurang lebih Rp 66,6 miliar yang dikerjakan sudin saat itu.

Pekerjaan itu antara lain berupa pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, serta refungsionalisasi sungai dan penghubung.

Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan. Apalagi terdapat pemalsuan dokumen di dalam kedua laporan tersebut yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga.

Kerugian negara dalam kasus ini sementara mencapai Rp 19,9 miliar yang didapat dari pemotongan anggaran kegiatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut. (meg)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER