Saat ini masa tunggu haji di DKI Jakarta mencapai 17 tahun. Gubernur yang biasa disapa Ahok itu mengibaratkan, masa 17 tahun sama dengan tiga periode lebih masa kepemimpinan kepala daerah. "Lama sekali ini," katanya saat melepas 40 petugas haji DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini pembatasan memang sudah diterapkan tapi hanya berlaku bagi petugas pendamping haji.
Tahun ini, kuota haji Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 berjumlah 5.668 orang yang tergabung dalam 13 kloter dan dua gelombang. Sementara itu, untuk jumlah petugas pendamping jemaah haji, DKI memberangkatkan 40 orang yang terdiri dari yang terdiri dari 21 tim pemandu haji daerah (TPHD) dan tim kesehatan haji daerah (TKHD).
Awal pemberangkatan jemaah haji dijadwalkan tanggal 21 Agustus 2015 dan masa pemulangan tanggal 12 Oktober 2015.
Kemeterian Agama sendiri saat ini tengah menyusun aturan untuk melarang mereka yang sudah pernah berhaji untuk mendaftar lagi. DPR juga sudah mendesak Kementerian Agama agar aturan ini segera dikeluarkan. Diperkirakan baru tahun depan aturan ini bisa diberlakukan. (Baca juga: Tahun Depan Dilarang Naik Haji Dua Kali)
Biaya Mahal
Untuk tahun 2015, ongkos naik haji terbilang lebih mahal dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan nilai tukar rupiah terhadap dolar mencapai lebih dari Rp 13 ribu.
"Biayanya bisa Rp 50-60 juta. Padahal sebelumnya sekitar Rp 20 juta," kata Ahok. Padahal sebelumnya dalam rapat DPR dengan pemerintah ongkos naik haji turun dari US$ 3.219 menjadi US$ 2.717. Ada penurunan US$ 502 atau sekitar Rp 6 juta. (Baca juga: Ongkos Haji Turun Rp 6 Juta Lebih)
Naiknya ongkos tahun haji juga menyebabkan anggaran DKI untuk memberangkatkan petugas haji mengalami kenaikan. Jika DKI memberangkatkan 40 jemaah haji, maka Pemprov diperkirakan mengeluarkan anggaran sekitar Rp 2 miliar. (sur)