Ahok soal Anak Buahnya Tersangka Korupsi: Bagus Biar Kapok

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2015 16:31 WIB
Anak buah Ahok yang ditetapkan korupsi oleh Kejaksaan Agung adalah tiga mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air
Gubernur DKI Jakarta saat memberikan hibah 326 motor kepada Kodam Jaya di Balai Kota Jakarta, Jumat (7/8) (CNN Indonesia/ Tri Wahyuni)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi baik penetapan tersangka atas ketiga pegawai Pemprov DKI dari Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya tersangkut kasus dugaan korupsi dana kegiatan swakelola Sudin PU Tata Air Jakbar.

"Bagus biar kapok. Tidak apa-apa, mungkin semua sudin juga begitu kali," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Selasa (11/8).

Kendati sudah tidak menjabat sebagai Kepala Sudin PU Tata Air, ketiga pejabat tersebut masih berstatus sebagai PNS DKI di sudin terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana kegiatan swakelola tahun anggaran 2013.

Ketiga tersangka tersebut berinisial W, MR dan P. Tersangka W sendiri pernah menjabat sebagai Kepala Sudin PU Tata Air Jakbar pada periode April hingga Agustus 2013, MR pada periode November 2012 hingga April 2013, sedangkan P merupakan Kepala Sudin pada periode Agustus hingga Desember 2013.

Ketika ditetapkan sebagai tersangka, W menjabat sebagai Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Pemprov DKI, MR menjabat sebagai Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistem Aliran Timur Dinas Tata Air Pemprov DKI, serta P menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka bersamaan pada 28 Juli 2015 lalu. Jaksa penyidik pun kemarin sudah memeriksa 3 orang saksi untuk kelengkapan berkas perkara tersangka W.

Setidaknya ada tiga saksi yang dihadirkan, yaitu M Nofiansyah (Pejabat Pengadaan Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakbar tahun 2013), Nur Aprileny (Pejabat Pengadaan Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakbar tahun 2013) dan Geoffrey Rejoice Novena Sopija (Bendahara Pengeluaran Pembantu Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakbar tahun 2013).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony T Spontana mengatakan ketiga saksi itu diperiksa untuk hal yang berbeda. Nofiansyah dan Nur diperiksa mengenai kronologis penunjukan pihak ketiga dan pengadaan langsung untuk material dan angkutan dalam pekerjaan swakelola yang diduga fiktif dalam kurun waktu April 2013 sampai Agustus 2013.

Sementara Geoffrey diperiksa mengenai kronologis pengeluaran dana untuk kegiatan swakelola. Termasuk jumlah pemotongan uang yang dilakukan oleh tersangka W saat menjabat sebagai Kasudin PU Jakbar.

Kasus korupsi ini bermula dari kegiatan pekerjaan swakelola yang dilakukan Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakbar tahun 2013. Ada empat pekerjaan senilai kurang lebih Rp 66.6 miliar yang dikerjakan sudin saat itu.

Pekerjaan itu antara lain berupa pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, serta refungsionalisasi sungai dan penghubung.

"Dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan mengingat terdapat pemalsuan dokumen di dalam kedua laporan tersebut yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga," kata Tony dikutip dari Detikcom.

Kerugian negara dalam kasus ini sementara mencapai Rp 19,9 miliar yang didapat dari pemotongan anggaran kegiatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER