Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial di Sumut pada Kamis (13/8) ini. Gatot akan diperiksa oleh tim satuan tugas khusus Kejaksaan Agung.
Kepastian pemeriksaan Gatot dalam perkara penyelewengan dana bansos telah disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin. "Kalau tidak ada halangan (Kamis) diperiksa," ujarnya, Rabu (12/8).
Gatot diperiksa terkait posisinya sebagai kepala daerah saat penyaluran dana bansos di Sumut pada 2011 hingga 2013 lalu. Sebagai kepala daerah, ia diduga mengetahui rencana dan aliran dana bansos di Sumut kala itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengacara Gatot, Razman Arif Nasution menyatakan kesiapannya dalam pemeriksaan ini. "Benar (ada pemeriksaan). Rencananya pemeriksaan di KPK," ujar Razman ketika dihubungi secara terpisah.
Razman enggan membeberkan detail waktu kliennya bakal diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan. "Nanti saya infokan di KPK," katanya.
Sampai awal pekan ini, Kejagung telah memeriksa 12 orang saksi dalam perkara bansos di Sumut. Beberapa saksi yang sudah diperiksa adalah Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, bekas Sekda Sumut Nurdin Lubis, bekas Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian, Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan, dan Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Kejagung juga telah memeriksa bekas Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sakhira Zandi, bekas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Syaif Syafri, bekas Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut Hidayati, dan bekas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut Zulkarnain sebagai saksi pada perkara yang sama.
Namun, sampai saat ini belum ada satu pun tersangka dalam perkara penyelewengan dana bansos di Sumut.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sekitar Rp 98 miliar dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan Pemprov Sumut. Setelah diverifikasi, dana yang belum dipertanggungjawabkan ternyata berjumlah Rp 43,718 miliar. (Baca:
Sebanyak Rp 50 Miliar Dana Bansos Sumut Raib Selama 2011-2013)
Beberapa media lokal dan organisasi wartawan di Sumut tercatat ikut menerima dana bansos pada 2012 dan 2013. Pada laporannya, BPK mencatat ada 13 media, ikatan wartawan, dan individu di Sumut yang memperoleh dana bansos.
Mayoritas media dan organisasi wartawan mendapat dana bansos sebesar Rp 30 juta. Jika dihitung, maka ada Rp 300 juta lebih dana bansos yang mengalir ke organisasi wartawan dan media-media itu. (Baca:
Ratusan Juta Dana Bansos Gubernur Gatot Mengalir ke Media)
Saat ini, Gatot bersama istrinya, Evy Susanti, telah ditahan karena menjadi tersangka pada kasus suap ke hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gatot mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Sementara sang istri dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan. Selain keduanya, pengacara kawakan OC Kaligis juga ditahan sebagai tersangka kasus yang sama.
Gatot melalui pengacaranya, sempat meminta perkara dugaan penyelewengan bansos di Sumut diserahkan oleh Kejagung ke KPK. Menurutnya, selain politis, penyidikan dana bansos Sumut di Kejagung rawan pemerasan. (Baca:
KPK Geledah Rumah Gubernur Gatot terkait Suap Hakim PTUN)
Namun, alasan Gatot langsung mendapat tanggapan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana. "Itu tidak benar. Kalau benar ada, sebutkan saja oknumnya, nanti kami tindak supaya tidak mengganggu pekerjaan kami," kata Tony.
(obs)