"Demi menghindari conflict of interest dan efisiensi pemeriksaan, perlu kerja sama yang jelas dalam menuntaskan kasus bansos (bantuan sosial)," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8).
Razman pun mengklaim telah berkirim surat ke Kejaksaan Agung. Dalam surat tersebut, ia juga meminta penundaan hingga Selasa pekan depan, tanggal 18 Agustus 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Tugas Khusus dari Kejaksaan Agung untuk kasus ini, Viktor Antonius mengaku akan berkoordinasi dengan pihak lembaga antirasuah.
Viktor dan timnya tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka langsung melenggang masuk gedung.
Sedianya, Gatot diperiksa sebagai saksi terkait posisinya sebagai kepala daerah saat penyaluran dana bansos dilakukan di Sumut pada 2011 hingga 2013 lalu. Sebagai kepala daerah, ia diduga mengetahui rencana dan aliran dana bansos di Sumut kala itu. (Baca: Kejagung Periksa Gubernur Gatot Kasus Dana Bansos Hari Ini)
Sampai awal pekan ini, Kejagung telah memeriksa 12 orang saksi dalam perkara bansos di Sumut. Beberapa saksi yang sudah diperiksa adalah Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian dan Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan, dan Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. (Baca: Sebanyak Rp 50 Miliar Dana Bansos Sumut Raib Selama 2011-2013)
Kejagung juga telah memeriksa mantan Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sakhira Zandi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Syaif Syafri, mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut Hidayati, dan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut Zulkarnain sebagai saksi pada perkara yang sama. (obs)