Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Morotai Rusli Sibua telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar senilai Rp 2,98 miliar. Duit suap digunakan untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
"Agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan terdakwa (Rusli)," ujar Jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/8).
(Lihat Juga: PN Jakarta Selatan Gugurkan Praperadilan Bupati Morotai)Saat Pilkada, Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu, dinyatakan kalah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morotai. Sementara itu, rival Rusli, Arsad Sardan dan Demianus Ice ditetapkan sebagai pemenang yang sah.
(Lihat Juga: Bupati Morotai Tuding KPK Halangi Dirinya Bertemu Keluarga)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak terima, Rusli mengajukan gugatan sengketa ke MK. Saat mengadili gugatan sengketa Pilkada, Akil menjabat sebagai seorang majelis hakim. Penyetoran duit dilakukan sebanyak tiga kali dengan perantara yang berbeda.
Penyetoran dilakukan pertama kali pada tanggal 16 Juni 2011 sebesar Rp 500 juta atas nama penyetor M Djuffry. Pada tanggal yang sama, Muchlis Tapi Tapi juga mentransfer duit sebesar Rp 500 juta. Kemudian pada tanggal 20 Juni 2011, duit sebesar Rp 1,98 Miliar dikirimkan oleh M Djuffry. Penyetoran ditujukan ke rekening perusahaan milik istri Akil, CV Ratu Samagat.
Suap bermula ketika Sahrin selaku penasihat hukum mengirimkan pesan singkat kepada Akil yang menjadi ketua panel majelis hakim. Tak berselang lama, Akil menelepon balik dan meminta duit Rp 6 miliar. Namun, Rusli disebut hanya menyanggupi setengahnya.
Rusli dalam pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta bersama Sahrin pun meminta pengacaranya itu untuk menyetor langsung duit suap. Namun, Sahrin menolak karena takut. Alhasil, Rusli memerintahkan penyetoran duit.
Setelah duit diserahkan, pada persidangan tanggal 20 Juni 2011, perkara permohonan keberatan Pilkada Nomor: 59/PHPU.D-IX/2011 yang digugat Rusli dan pasangannya, Webi R Paraisu, diputus oleh majelis dengan mengesahkan keduanya sebagai pemenang.
MK membatalkan berita acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morotai yang memenangkan Arsad Sardan dan Demianus Ice.
Rusli disebut meraup suara sebanyak 11.384. Sementara rival-rivalnya jauh tertinggal. Mereka adalah Arsad Sardan dan Demianus Ice yang memperoleh 7.102 suara, Umar H. Hasan dan W. Sepnath Pinoa yang mengantongi 5.931 suara, Faisal Tjan dan Lukman SY. Badjak yang mendapatkan 751 suara, Decky Sibua dan Maat Pono dengan 316 suara, serta pasangan Anghany Tanjung dan Arsyad Haya dengan 7.062 suara.
Atas tindak pidana tersebut, Rusli didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan, Rusli justru menampik tak kenal Akil. Duit suap pun disebutnya tak diserahkan oleh tim kuasa hukumnya melainkan oleh tim lawan.
"Saya tidak pernah berkomunikasi dengan Akil," katanya.
(utd)