Kejagung Bakal Sita Mobil Listrik di UI dan ITB

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 13 Agu 2015 14:58 WIB
Perkara korupsi mobil yang digagas saat Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN itu kian didalami oleh Kejaksaan Agung. Ada kemungkinan munculnya tersangka baru.
Petugas memeriksar mobil listrik yang terparkir di halaman Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2015. Tim PenyidikKejaksaan Agung menyita sepuluh unit mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal yang diprakarsai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Mobil-mobil sitaan tersebut merupakan bagian dari 16 mobil listrik yang diproduksi sebagai ajang pamer karya anak negeri dalam acara kerja sama ekonomi negara-negara Asia-Pasifik (APEC) 2013 lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua mobil listrik yang belum disita oleh Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi pengadaan 16 mobil listrik Kementerian BUMN era Dahlan Iskan saat ini masih berada di dua perguruan tinggi nasional. Keduanya berada di Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Kejagung pun berencana akan menyita dua mobil listrik tersebut pada pekan depan.

"Mobil listrik tersisa dua, di UI sama ITB. Sudah tidak begitu banyak lagi, kita akan coba jadwalkan minggu depan ya," ujar Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin di Kantor Kejagung, Kamis (13/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pekan lalu, satgasus Kejagung telah menyita mobil listrik karya Dasep Ahmadi yang berada di Universitas Gadjah Mada dan Universitas Brawijaya. Sampai saat ini Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara korupsi pengadaan 16 mobil listrik tersebut.

Mereka adalah Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN, Agus Suherman.

Dasep merupakan rekanan dari pihak swasta yang ditunjuk Dahlan Iskan untuk menggarap proyek mobil listrik. Sementara Agus adalah pejabat pembuat komitmen saat proyek tersebut berlangsung.

Saat ditemui di kantornya, Jaksa Muda Pidana Khusus Widyo Pramono mengatakan bahwa tersangka baru masih dapat ditetapkan dalam perkara korupsi mobil listrik.

"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. Tunggu saatnya kami bergerak," ujarnya.

Dahlan yang menjabat sebagai Menteri BUMN saat proyek mobil listrik digagas baru satu kali diperiksa sebagai saksi oleh Satgasus Kejagung.

Turin mengatakan, belasan mobil tersebut tidak mendapat izin jalan dari Kementerian Perhubungan lantaran tidak lolos sejumlah persyaratan. Selain tidak layak jalan, pengadaan mobil-mobil listrik itu dianggap telah melanggar hak merek dagang dari ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk).

ATPM merupakan suatu merek dagang berbentuk perusahaan yang ditunjuk untuk memasarkan suatu produk atau merek tertentu di Indonesia oleh produsen yang umumnya berada di luar negeri. Dalam hal ini, kata Turin, mobil listrik yang dibuat Dasep telah memanipulasi merek Toyota dengan jenis mobil Alphard. (meg)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER