Pengacara Dahlan Yakin Menang Gugatan Praperadilan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 03 Agu 2015 14:32 WIB
Keyakinan Pieter Talawai muncul karena ia menganggap sprindik Kejati DKI untuk kliennya tidak sah.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6). (AntaraFoto/ Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan telah menyerahkan kesimpulan sidang gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung setebal 30 halaman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, penyerahan dokumen kesimpulan dilakukan oleh kuasa hukum Dahlan Iskan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB tadi. Tidak ada pembacaan kesimpulan yang dilakukan pada kesempatan tadi.

Kesimpulan yang diserahkan kedua pihak itu memuat seluruh keterangan dari ahli, saksi, dan barang bukti yang telah dihadirkan dalam sidang praperadilan sejak Senin pekan lalu. Saat ditemui selepas memberi dokumen kesimpulan, kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talawai, menyampaikan keyakinan jika gugatan kliennya dapat dimenangkan oleh PN Jakarta Selatan saat pembacaan putusan dilakukan, Selasa (4/8) mendatang. (Baca Juga: Kesimpulan Gugatan Dahlan Iskan Dibacakan Hari Ini)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keyakinan Pieter muncul karena ia menganggap surat perintah penyidikan (sprindik) yang dibuat Kejati DKI Jakarta untuk kliennya tidak sah.

"Permohonan kami benar, jadi sprindik (surat perintah penyidikan) yang dibuat harus dinyatakan tidak sah, dan penetapan tersangka (kepada Dahlan) tidak benar. Sebagai pemohon kami yakin," kata Pieter di PN Jakarta Selatan, Senin (3/8). 

Lebih jauh, kuasa hukum Dahlan menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan secara terburu-buru oleh Kejati DKI Jakarta. "Penyidikan itu harus dimulai dengan saksi, alat bukti, dan ahli. Tidak ditetapkan tersangka dulu baru memeriksa," kata Pieter. (Lihat Juga: Saksi Dahlan Iskan Ungkap Kekeliruan Jaksa Soal Penyidikan)

Ditemui di tempat yang sama, kuasa hukum Kejati Jakarta Martha mengatakan bahwa pihaknya yakin langkah hukum yang dilakukan telah sesuai prosedur. "Sprindik itu sah, bukti juga ada, calon saksi sudah ada. Di dalam persidangan kami sudah berikan bukti," ujarnya. (Lihat Juga: Digugat Dahlan Iskan, Kejaksaan Tak Ambil Pusing)

Sebelumnya, Dahlan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan 21 gardu induk listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, yang dilakukan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2011 hingga 2013.

Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, mantan Direktur Utama PLN ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum dan merugikan negara.

BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) DKI Jakarta menemukan kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 33,2 miliar. Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER