Diduga Korupsi di Dua Kementerian, Jero Siap Dihukum Berat

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 30 Jul 2015 15:14 WIB
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik berharap penyidik KPK segera merampungkan berkas penyidikan dan mengajukannya ke persidangan demi kepastian hukum.
Jero Wacik saat menjadi Menteri Energi Sumber Daya Mineral ketika meninjau SPBU jalan Abdul Muis, Jakarta, Rabu (27/8). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya MIneral (ESDM) Jero Wacik mengaku siap dihukum jika ia terbukti bersalah di pengadilan. Kini, politikus Partai Demokrat ini tengah menanti penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk melimpahkan berkasnya ke pengadilan.

"Kalau memang salah, salahnya berat ya hukumannya berat, kalau salahnya sedang ya sedang, kalau salahnya ringan ya hukuman ringan, kalau tidak salah ya bebas," kata Jero di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7).

Jero mendesak lembaga antirasuah untuk segera merampungkan berkas penyidikan kasus pemerasan di dua kementerian yang pernah dipimpinnya. Jero berdalih percepatan proses dengan alasan demi kepastian hukum dan perlindungan HAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik mengusahakan tidak lebih dari 1 September berkas saya dilimpahkan, mungkin 10 hari," ujarnya. (Baca juga: KPK Panggil Empat Orang Bekas Anak Buah Jero Wacik)

Hingga kini, status Jero masih tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Jero telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 bulan silam. Jero telah menjalani masa penahanan pertama, selama 20 hari. Kemudian, telah diperpanjang selama tiga kali. Total masa penahanannya yakni tiga bulan.

"Hari ini, saya dipanggil untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan terakhir selama 30 hari dan berakhir 1 September," ucapnya.

Mulanya, Jero enggan meneken surat perintah perpanjangan penahanan. Namun ia akhirnya mau meneken dengan catatan menuntut KPK segera menyerahkan berkas ke pengadilan agar dia segera disidang. (Baca juga: Staf Khusus SBY Disebut Rutin Terima Jatah Duit Korupsi ESDM)

Jero disangka memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM). Caranya dengan mengumpulkan dana dari rekanan proyek dan menggelar banyak rapat fiktif.

Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Seiring pengembangan kasus, KPK menuding Jero pernah menyalahi kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Politisi Demokrat itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri. (Baca juga: KPK Sidik Dua Kasus Korupsi Jero Wacik)

Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. Jero kini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER