Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2015 dan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2014 Kabupaten Musi Banyuasin untuk tersangka Syamsuddin Fei dan Faisyar. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Syamsuddin akan diadili di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.
"Pada hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka atas nama SF (Syamsuddin Fei) dan F (Faisyar) ke penuntutan," ujar Priharsa ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Kamis (13/8).
Priharsa melanjutkan, dalam waktu maksimal 14 hari ke depan, akan dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya akan disidangkan di Palembang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsuddin merupakan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin dan Faisyar adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Keduanya diduga menyuap anggota DPRD Fraksi Gerindra Adam Munandar dan Fraksi PDIP Bambang Karyanto.
KPK memergoki empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan di Sumatera Selatan. Pada operasi ini, tim lembaga antirasuah mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp 2,56 miliar. Total nilai suap melebihi Rp 10 miliar.
Penyuapan diduga untuk memuluskan pembahasan RAPBD dan LKPJ. Kini para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur Cabang KPK dan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta
(hel)