Dua Tersangka Suap RAPBD Musi Banyuasin Segera Diadili

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 13 Agu 2015 11:11 WIB
Kepala DPPKAD Syamsuddin Fei dan Kepala Bappeda Faisyar akan dilimpahkan ke PN Palembang maksimal 14 hari sejak berkasnya masuk penuntutan hari ini.
Barang bukti suap Musi Banyuasin dibawa penyidik KPK. (Detikcom/Nur Khafifah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2015 dan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2014 Kabupaten Musi Banyuasin untuk tersangka Syamsuddin Fei dan Faisyar. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Syamsuddin akan diadili di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.

"Pada hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka atas nama SF (Syamsuddin Fei) dan F (Faisyar) ke penuntutan," ujar Priharsa ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Kamis (13/8).

Priharsa melanjutkan, dalam waktu maksimal 14 hari ke depan, akan dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya akan disidangkan di Palembang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syamsuddin merupakan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin dan Faisyar adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Keduanya diduga menyuap anggota DPRD Fraksi Gerindra Adam Munandar dan Fraksi PDIP Bambang Karyanto.

KPK memergoki empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan di Sumatera Selatan. Pada operasi ini, tim lembaga antirasuah mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp 2,56 miliar. Total nilai suap melebihi Rp 10 miliar.

Penyuapan diduga untuk memuluskan pembahasan RAPBD dan LKPJ. Kini para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur Cabang KPK dan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER