KPK Geledah Rumah Gubernur Gatot terkait Suap Hakim PTUN

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 12 Agu 2015 13:40 WIB
Penggeledahan juga dilakukan di pendopo Gatot yang berlokasi di Jalan Sudirman dan kantor Gubernur di Jalan Diponegoro.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istrinya Evy Susanti (kanan) memberikan keterangan kepada media seusai diperiksa oleh KPK di Jakarta, Selasa (28/7) dini hari. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Rei/kye/15.
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Satuan Petugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga tempat di Medan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengungkapkan tiga tempat tersebut adalah, rumah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang terletak di Jalan Seroja, pendopo Gatot yang berlokasi di Jalan Sudirman, dan kantor Gubernur di Jalan Diponegoro.

Priharsa menyebutkan penggeledahan tersebut dilakukan sejak pukul 11.00 WIB tadi. "Saat ini masih berlangsung," ujarnya, Rabu (12/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kasus ini, tim KPK sebelumnya juga menggeledah rumah istri muda Gatot, Evy Susanti, rumah pengacara Yulius Irwansyah di Permata Hijau, serta rumah sekretaris pengacara OC Kaligis, Yenny Octarina yang terletak di Kemayoran.

Priharsa mengatakan, penggeledahan itu dilakukan karena penyidik menduga di lokasi-lokasi itu kemungkinan terdapat sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. "Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana," ujarnya.

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Kelima orang ditangkap saat operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan. Mereka adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, dan Geri. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap.

Dari pengembangan kasus, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka sekaligus ditahan pada Selasa (14/7). Selang dua minggu, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho serta istrinya Evy Susanti sebagai tersangka.

Gatot dan Evy disangka menyuap hakim PTUN Medan dan panitera. Pengacara mereka sebagai penyetor duit suap. Suap dimaksudkan untuk memenangkan gugatan Gatot di PTUN terkait dana bantuan sosial di Sumatera Utara.

BACA FOKUS: Ini Soal Perkara Gubernur Gatot (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER