Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap delapan warga negara Indonesia yang diduga hendak menyelundupkan narkotik jenis sabu seberat 2,3 kilogram dari Malaysia ke Medan, Selasa (11/8) lalu.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan, penyelundupan tersebut dilakukan melalui jalur laut, menyelinap diantara perbatasan Indonesia dan Malaysia.
Kepala Subdirektorat Prekusor Direktorat Psikotropika dan Prekusor BNN, Komisaris Besar I Ketut Setiawan, mengatakan penyelundupan tersebut dikendalikan seorang berinisial J (29 tahun).
(Lihat Juga: BNN Ungkap Pencucian Uang Miliaran Rupiah di Aceh Utara)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
J yang mengaku bekerja sebagai staf logistik di sebuah perusahaan tambang batu bara itu ditangkap di Berau, Kalimantan Timur, Selasa sore, tiga jam setelah tujuh anggota komplotannya terlebih dulu diamankan petugas BNN di Medan.
(Baca Juga: Dua WNI Ditahan di Tiongkok karena Bawa Sabu Ratusan Gram)Menurut Ketut, J memegang peran sebagai perekrut calon kurir yang akan mengambil sabu dari Malaysia. Saat menawarkan pekerjaan, J berkata kepada calon kurir bahwa mereka hanya akan menjemput imigran gelap dari Malaysia.
Ketika dikonfirmasi wartawan, J mengaku menjalankan perannya tersebut untuk membantu Amir, seorang warga Pakistan yang berdomisili di Malaysia, yang disebutnya sebagai teman.
"Saya baru sekali mencari orang. Ini juga hanya untuk menolong teman. Saya tidak mendapatkan keuntungan materi," ujarnya di kantor BNN, Jumat (13/8).
Ketut menuturkan, berdasarkan analisa intelijen lembaganya, komplotan ini awalnya berencana membawa sabu seberat 2,3 kilogram itu ke Dumai, Riau.
Sehari sebelum penangkapan, aparat BNN mampu melacak sebuah speedboat berawak dua orang berangkat dari Dumai sekitar pukul 18.00 WIB dan hendak menuju Malaysia.
Ketut berkata, dua anak buah kapal itu, F (34) dan I (34), berhasil menjemput seorang kurir berinisial AM (36) dan kembali tiba di Dumai sekitar pukul 5.00 WIB, keesokan harinya.
Usai bersandar di Dumai, kurir serta para anak buah kapal speedboat tadi bertemu dengan pemilik kapal, AK (34), di sebuah pom bensin di kawasan Kelakap Tujuh, Dumai Barat.
Ketika akan melakukan serah terima sabu itulah mereka semua ditangkap petugas BNN. Alhasil, sabu tersebut tak sampai ke tangan FN (34), yang bertugas membawa barang haram itu dari Medan ke Jakarta.
"Modus yang digunakan untuk penyelundupan ini adalah mengkamuflasekan penjemputan imigran gelap dari Malaysia padahal imigran tersebut membawa sabu," ujar Ketut.
Untuk sementara, BNN menduga komplotan ini diatur oleh jaringan imigran Iran yang berada di Malaysia. Kepada penyidik, FN mengaku telah mendapatkan Rp 20 juta, setengah dari jumlah upah yang dijanjikan J.
Ketut menuturkan, ia masih berusaha mengungkap jaringan dalam negeri yang bekerja sama dengan komplotan ini. Salah satu dugaan itu merujuk pada komplotan narkotik yang berada di Tanjung Gusta, Medan.
(utd)