"Kami belum menerima surat panggilan sidang. Berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan beberapa hari yang lalu," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha usai jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (14/8).
Sementara itu, Humas Pengadilan Tipikor Sutiyo Jumagi Akhirno menegaskan pihaknya belum menetapkan tanggal sidang untuk tersangka suap hakim OC Kaligis. "Sampai sekarang informasinya belum (ada tanggal sidang)," ujar Sutiyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis meruapakan kuasa hukum yang menangani perkara gugatan surat penyelidikan korupsi dana bantuan sosial. Gugatan diajukan pemerintah provinsi Sumatera Utara pimpinan Gatot Pujo Nugroho, atas Kejaksaan Tinggi setempat.
Gugatan menang dan Kejaksaan berhenti mengusut. Namun, komisi antirasuah mengendus ada dugaan suap dari Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti yang diberikan kepada tiga hakim. Mereka adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, dan Geri.
Ketiga hakim dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap. (pit)