Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat panggilan sidang perdana OC Kaligis dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alhasil, KPK belum dapat memastikan kapan tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ini akan diadili di meja hijau.
"Kami belum menerima surat panggilan sidang. Berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan beberapa hari yang lalu," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha usai jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (14/8).
Sementara itu, Humas Pengadilan Tipikor Sutiyo Jumagi Akhirno menegaskan pihaknya belum menetapkan tanggal sidang untuk tersangka suap hakim OC Kaligis. "Sampai sekarang informasinya belum (ada tanggal sidang)," ujar Sutiyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Priharsa dan Sutiyo sekaligus membantah klaim sepihak dari pengacara OC Kaligis, Johnson Panjaitan. Johnson ketika dihubungi secara terpisah mengatakan, telah menerima penetapan pengadilan untuk sidang.
"Benar (tanggal 20 Agustus Pak OC Kaligis disidang)," ujar pengacara Johnson.
Johnson juga memastikan pihaknya akan menghadiri sidang perdana kliennya dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang yang dimaksud merupakan sidang tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada OC Kaligis. Sementara sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK bakal digelar 18 Agustus 2015 mendatang.
OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis meruapakan kuasa hukum yang menangani perkara gugatan surat penyelidikan korupsi dana bantuan sosial. Gugatan diajukan pemerintah provinsi Sumatera Utara pimpinan Gatot Pujo Nugroho, atas Kejaksaan Tinggi setempat.
Gugatan menang dan Kejaksaan berhenti mengusut. Namun, komisi antirasuah mengendus ada dugaan suap dari Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti yang diberikan kepada tiga hakim. Mereka adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, dan Geri.
Ketiga hakim dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap.
(pit)