Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat permohonan izin pemeriksaan dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareksrim) Polri terkait laporan tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis. Surat tersebut ditujukan Polri kepada KPK untuk memeriksa OC Kaligis.
Alhasil, KPK pun belum dapat memastikan akan bersifat kooperatif atau tidak dalam penyelidikan tindak pidana umum ini. "Kami belum menerima (surat dari Bareskrim). Ya, tergantung isi permintaan," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapti Pribowo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (14/8).
Apabila KPK telah menerima surat permohonan, maka akan dibahas oleh internal pimpinan komisi antirasuah sebelum diputuskan kemudian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Bareskrim Komjen Pol Budi Waseso menjelaskan pihaknya telah mengurus surat permohonan untuk memeriksa OC Kaligis sebagai saksi.
OC Kaligis menuding KPK telah menculik dirinya dan bertindak sewenang-wenang pada tanggal 14 Juli 2015 lalu. Penyidik komisi antirasuah juga diduga menyalahgunaan wewenangnya.
Nama OC Kaligis mencuat dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dia diketahui berperan sebagai kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Keuangan Pemprov setempat, Achmad Fuad Lubis.
Pemerintah provinsi Sumatera Utara menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara ke PTUN Medan lantaran mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di provinsinya. Untuk memuluskan gugatan tersebut, Gatot beserta istrinya, Evy Susanti, disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera melalui OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Geri. Tiga hakim adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Sementara panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan.
(meg)