Pihak OC Kaligis Minta KPK Hadiri Praperadilan

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 18 Agu 2015 10:50 WIB
Kuasa hukum Kaligis Johnson Panjaitan kehadiran KPK dalam praperadilan dapat memperjelas duduk perkara yang menjerat kliennya.
Tim kuasa hukum Otto Cornelis (OC) Kaligis, Johnson Panjaitan (kanan) dan Humprey Djemat (kiri) memberikan pernyataan kepada wartawan terkait pelimpahan berkas OCK ketahap Penuntutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Otto Cornelis Kaligis menyampaikan dua permintaannya jelang proses praperadilan perdana hari ini (18/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat hadir di praperadilan.

Johnson mengatakan kehadiran KPK dalam praperadilan dapat memperjelas duduk perkara yang menjerat kliennya dan tujuh tersangka lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Johnson pun berharap KPK dapat menjelaskan perkembangan penyidikan yang akhirnya telah rampung dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

"Kami mau menanyakan alasan penundaan apakah untuk berbohong?" ujar Johnson di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, persidangan pekan lalu ditunda karena Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat untuk penundaan. Dalam suratnya, KPK beralasan meminta waktu untuk mengumpulkan surat bukti, saksi, termasuk berkoordinasi dengan ahli terkait kasus yang menyangkut pengacara senior ini. Permintaan penundaan persidangan pun diterima Hakim Suprapto.

Namun, keesokan harinya (11/8) KPK menyatakan berkas penyidikan OC Kaligis sudah rampung dan siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.

Meski berharap KPK dapat hadir di praperadilan, Johnson mengatakan pihaknya akan tetap membacakan permohonan praperadilan di hadapan majelis hakim apabila KPK kembali tak menghadiri praperadilan siang ini.

Agenda praperadilan akan berupa mendengar pembacaan gugatan tersangka suap hakim dan panitera PTUN Medan OC Kaligis selaku pemohon atas termohon yakni KPK.

Nama OC Kaligis mencuat dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. OC kaligis berperan sebagai kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Keuangan Pemprov setempat, Achmad Fuad Lubis.

Pemerintah provinsi Sumatera Utara menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara ke PTUN Medan lantaran mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di provinsinya. Untuk memuluskan gugatan tersebut, Gatot beserta istrinya, Evy Susanti, menyewa OC Kaligis yang dibantu anak buahnya M Yagari Bhastara alias Geri. Gugatan pun menang. Kejati berhenti mengusut kasus Bansos

Namun, pihak KPK mencium adanya dugaan suap hakim yang dilakukan Gatot, isterinya Evy Susanti dan pengacaranya OC Kaligis kepada hakim PTUN Medan. KPK pun menangkap tangan

tiga hakim PTUN Medan yakni Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ikut pula ditangkap panitera bernama Syamsir Yusfan serta Geri. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK pun menetapkan tersangka kepada mereka semua. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER