Persidangan hari ini sesungguhnya merupakan sidang yang tertunda pada Senin (10/8). Pekan lalu persidangan gagal berjalan karena surat permohonan penundaan yang dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum OC Kaligis mengatakan seharusnya KPK dapat jujur kepada majelis hakim bahwa penundaan persidangan karena akan rampungnya berkas penyidikan (P21).
Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), permohonan praperadilan yang diajukan tersangka otomatis gugur bila pengadilan pokok perkara dimulai.
Bunyi pasal tersebut ialah "Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur". (agk)