Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8), menggelar praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Otto Cornelis Kaligis.
Persidangan hari ini sesungguhnya merupakan sidang yang tertunda pada Senin (10/8). Pekan lalu persidangan gagal berjalan karena surat permohonan penundaan yang dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam suratnya, KPK beralasan meminta waktu untuk mengumpulkan surat bukti dan saksi, termasuk berkoordinasi dengan ahli terkait kasus Kaligis. Permintaan KPK itu diterima oleh Hakim Suprapto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun keesokan harinya, Selasa (11/8), KPK menyatakan berkas penyidikan OC Kaligis sudah rampung dan siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.
Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum OC Kaligis mengatakan seharusnya KPK dapat jujur kepada majelis hakim bahwa penundaan persidangan karena akan rampungnya berkas penyidikan (P21).
Oleh sebab itu tim hukum Kaligis tetap mengajukan dan melakukan praperadilan meskipun akan gugur. "(Alasan KPK) menunda kan bukan untuk P21. Ternyata ada pelimpahan yang nanti menggugurkan praperadilan," ucap Humprey Djemat, salah satu pengacara Kaligis.
Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), permohonan praperadilan yang diajukan tersangka otomatis gugur bila pengadilan pokok perkara dimulai.
Bunyi pasal tersebut ialah "Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".
(agk)