Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan dua kasus yang menjerat Suryadharma yakni penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2012 hingga 2013 dan kasus Dana Operasional Menteri (DOM). (Lihat Juga: Saat Suryadharma Bandingkan Nasibnya dengan Tiga Pentolan KPK)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryadharma disangka telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan atau penyelewengan kuota jemaah. Korupsi dilakukan dalam rentang anggaran 2012 hingga 2013.
Seiring berkembangnya penyidikan, Suryadharma juga dikenakan kasus DOM. Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan dana DOM tahun 2011 – 2014. Akibatnya, negra pun merugi.
Atas perbuatannya tersebut, SDA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. (utd)