Suryadharma Ali Bakal Disidang Dua Tuduhan Sekaligus

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 14 Agu 2015 19:36 WIB
KPK mengatakan Suryadharma Ali bakal didakwa untuk kasus penyelenggaraan haji di Kemenag serta kasus Dana Operasional Menteri.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (7/8). (CNN Indonesia/ Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali bakal didakwa dua tuduhan sekaligus atas tindak pidana korupsi yang ia lakukan saat menjadi menteri. Dakwaan bakal dibacakan jaksa saat sidang perdana untuk Suryadharma Ali disidang.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan dua kasus yang menjerat Suryadharma yakni penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2012 hingga 2013 dan kasus Dana Operasional Menteri (DOM). (Lihat Juga: Saat Suryadharma Bandingkan Nasibnya dengan Tiga Pentolan KPK)

Berkas keduanya akan disatukan dalam dakwaan jaksa KPK. Pekan depan, Johan menjelaskan, berkas akan dilimpahkan ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk haji, perhitungan definitif kerugian negara sudah kami terima dari Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Johan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (14/8). Duit kerugian negara disebut-sebut mencapai Rp 1,8 triliun. (Lihat Juga:KPK: Suryadharma Ali Diduga Perkaya Diri Sendiri Lewat DOM)

Suryadharma disangka telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan atau penyelewengan kuota jemaah. Korupsi dilakukan dalam rentang anggaran 2012 hingga 2013.

Seiring perkembangan penyidikan, KPK mendapati rentang tahun dugaan korupsi haji itu bertambah. Pada 24 Desember 2014, pimpinan KPK yang kala itu diketuai Abraham Samad mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surydharma dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2010 hingga 2011.

Seiring berkembangnya penyidikan, Suryadharma juga dikenakan kasus DOM. Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan dana DOM tahun 2011 – 2014. Akibatnya, negra pun merugi.

Atas perbuatannya tersebut, SDA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER