Jakarta, CNN Indonesia -- Praperadilan perdana yang diajukan tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Otto Cornelis Kaligis resmi digelar siang ini.
Proses sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dimulai pada pukul 10.50 WIB dan dipimpin Hakim Suprapto.
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah hadir. Sejumlah tujuh orang pihak KPK telah hadir dan dipimpin Plt Kabiro Hukum KPK Nur Chusniah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mengatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan untuk menghadapi praperadilan OC Kaligis. "Biasa saja," ujar Nur Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8).
Sementara itu, dibagian pemohon pun telah dipadati kuasa hukum OC Kaligis. Hakim Suprato menyatakan sebanyak 27 pengacara telah duduk di kursi pemohon dan siap untuk membela mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem.
Diketahui, PN Jakarta Selatan kembali menggelar praperadilan karena Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat untuk penundaan persidangan.
Dalam suratnya, KPK beralasan meminta waktu untuk mengumpulkan surat bukti, saksi, termasuk berkoordinasi dengan ahli terkait kasus yang menyangkut pengacara senior ini. Permintaan penundaan persidangan pun diterima Hakim Suprapto.
Nama OC Kaligis mencuat dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. OC kaligis berperan sebagai kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Keuangan Pemprov setempat, Achmad Fuad Lubis.
Pemerintah provinsi Sumatera Utara menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara ke PTUN Medan lantaran mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di provinsinya. Untuk memuluskan gugatan tersebut, Gatot beserta istrinya, Evy Susanti, menyewa OC Kaligis yang dibantu anak buahnya M Yagari Bhastara alias Geri. Gugatan pun menang. Kejati berhenti mengusut kasus Bansos
Namun, pihak KPK mencium adanya dugaan suap hakim yang dilakukan Gatot, isterinya Evy Susanti dan pengacaranya OC Kaligis kepada hakim PTUN Medan. KPK pun menangkap tangan
tiga hakim PTUN Medan yakni Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ikut pula ditangkap panitera bernama Syamsir Yusfan serta Geri. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK pun menetapkan tersangka kepada mereka semua.
(hel)