Jakarta, CNN Indonesia -- Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengatakan sidang praperadilan tersangka suap OC Kaligis berpotensi gugur sebelum diputuskan.
Alasannya, berkas perkara kasus suap hakim sudah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke penuntutan dan akan disidang pada pekan ini.
Alhasil, sidang praperadilan yang mengungkap prosedur penetapan tersangka bentrok waktu dengan sidang pembuktian materi perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara normatif gugur," kata Made ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Selasa (18/8).
Made menegaskan, alasan tersebut tertuang dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf D Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut menyatakan, "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa Pengadilan Negeri sedangkan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."
Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sutiyo Jumagi Akhirno, mengungkapkan majelis hakim untuk sidang OC Kaligis juga telah ditetapkan.
"Sidang OC Kaligis Hari Kamis, 20 Agustus 2015. Majelisnya Pak Sumpeno, anggotanya Arifin, Tito Suhud, Alex Marwata, dan Ugo," ujar Sutiyo kepada CNN Indonesia, di Jakarta.
OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis merupakan kuasa hukum pemerintah provinsi Sumatera Utara pimpinan Gatot Pujo Nugroho. Anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis, menggugat Kejaksaan Tinggi setempat yang mengusut korupsi dana bantuan sosial.
Gugatan menang dan Kejaksaan pun berhenti mengusut. Namun, komisi antirasuah mengendus adanya dugaan suap dari Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti, yang diberikan kepada tiga hakim dan satu panitera. Mereka adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan.
OC Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri.
Ketiga hakim, satu panitera, dan Geri, dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7) lalu. KPK menyita duit senilai US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap.
Dihubungi secara terpisah, pihak OC Kaligis memastikan telah menerima penetapan pengadilan untuk sidang. "Benar (tanggal 20 Agustus Pak OC Kaligis disidang). Kami akan hadir," ujar pengacara OC Kaligis, Johnson Panjaitan, ketika dihubungi CNN Indonesia.
Pihak OC Kaligis telah bersiap untuk mengikuti sidang tipikor. Sementara itu, saat ini tengah digelar sidang praperadilan OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat penetapan tersangka dirinya oleh lembaga antirasuah.
(meg)