Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lukman Eddy menyatakan bakal mempertimbangkan upaya revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah untuk menyiasati mandeknya sejumlah daerah yang gagal lolos persyaratan untuk mengikuti ajang Pilkada serentak 2015.
Meski demikian Lukman mafhum realisasi penerapan revisi UU Pilkada tidak bakal memberi perubahan terhadap mekanisme dan proses persyaratan Pilkada serentak yang bakal digelar Desember 2015. Sempitnya waktu untuk membahas detail revisi UU Pilkada dinilai tidak cukup.
(Lihat Juga: Perppu Bukan Lagi Prioritas Solusi Pilkada Serentak)"Komisi II cenderung untuk membuka ruang melakukan revisi UU Pilkada walaupun tidak keburu jelang Desember 2015. Tapi untuk kebutuhan ke depan, revisi (UU) Pilkada sangat mendesak," ujar Lukman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).
(Mendagri Sebut Papua, Maluku dan NTT Rawan Konflik Pilkada)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Lukman, Pilkada tahun ini sudah tidak bisa lagi diotak-atik karena sudah masuk tahapan proses penjaringan calon pasangan kepala daerah. Meski revisi dilakukan, Peraturan Komisi Pemilihn Umum yang menerapkan batas minimum dua pasangan calon tetap tidak bisa diubah.
Dalam hal ini, kata Lukman, daerah peserta yang hanya diisi oleh satu pasangan calon tunggal tidak bisa ikut melaksanakan Pilkada. Daerah yang gagal lolos persyaratan terpaksa menunda keikutsertaan hingga gelombang Pilkada serentak berikutnya digelar 2017.
(Lihat Juga: Pendaftaran Pilkada Ditutup, Empat Daerah Ditunda Hingga 2017)
Lukman menyatakan hingga kini belum ada pembicaraan spesifik menyinggung substansi revisi UU Pilkada.
Namun, dia menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengharuskan anggota dewan wakil rakyat mundur dari jabatan sebelum mendaftar, telah menyebabkan sejumlah pasangan calon tidak berani mengajukan diri untuk maju dalam ajang Pilkada.
"Jadi kami lihat akar masalah di keputusan MK. Ini yang sedang disiasati agar revisi nanti tidak melanggar putusan MK sehingga hak-hak calon kepala daerah terpayungi," ujar Lukman.
Urusan mundur sekelompok orang dari jabatan, kata Lukman, hanya diatur dalam undang-undang. Dia menilai pelarangan anggota dewan maju Pilkada telah menjadi semacam ultra petita.
Bersama Komisi II, Lukman memastikan bakal mendalami putusan MK tersebut agar semua calon bisa mendaftar tanpa harus mengubah posisi jabatan yang disandang bakal calon.
"Kami sekarang cenderung memperbolehkan semuanya. Tentara pun boleh, anggota DPR pun boleh, tapi nanti diatur soal cuti kampanye. Nanti pasal undurkan diri dihapus yang kami ubah pasal cuti kampanye," ujar Lukman.
(utd)