Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menilai tidak ada prosedur yang salah dalam penanganan bentrokan yang terjadi antara warga dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebelum langkah penegakan hukum, upaya negoisasi sudah dijalankan.
Menurut Badrodin, tanah yang ditinggali oleh warga Kampung Pulo saat ini merupakan milik pemerintah daerah. Karena itu warga yak memiliki izin untuk mendirikan bangunan di sana.
Apalagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak sembarangan menggusur. Sebelum menggusur, Pemprov sudah menyiapkan rumah susun untuk tempat tinggal warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Arahannya kalau bisa dinegosiasi, negosiasi. Kalau tidak bisa, lakukan tindakan hukum," kata Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/8).
Warga yang sudah dibujuk agar meninggalkan kediamannya selama ini melawan. Karena itu petugas di lapangan menurut Badrodin tak ada pilihan lain selain menertibkan.
Bentrokan antara warga dan Satpol PP terjadi saat alat berat bergerak menghancurkan bangunan milik warga. Satpol PP pun dilempari warga dengan batu. Untuk menghalau bentrokan, kepolisian pun menyemprotkan gas air mata.
Sebelum melakukan penggusuran secara paksa pagi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebenarnya sudah beberapa kali bernegosiasi dengan warga. Namun, sampai saat ini masih saja ada penolakan.
Warga yang menolak umumnya mendirikan bangunan di atas tanah negara dan tidak mau direlokasi ke rumah susun Jatinegara Barat. Mengetahui penolakan tersebut tidak akan selesai, Pemprov DKI akhirnya melakukan penggusuran secara paksa.
(sur)