Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi program acara siap siar Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) tahun anggaran 2012. Dalam lanjutan penyidikan proyek senilai Rp 47,8 miliar itu, penyidik mengorek keterangan dari lima orang yang dipanggil untuk memberi kesaksian.
"Lima saksi dihadirkan untuk kepentingan kelengkapan berkas perkara tersangka EME," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Tribagus Spontana di Kejaksaan Agung, Kamis malam (30/7). Inisial yang dimaksud Tony merujuk pada Direktur Keuangan TVRI Eddy Machmudi Efendi yang turut kena jeratan sangkaan kasus ini.
Lima saksi memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB dan menjalani pemeriksaan secara terpisah. Salah satu di antara mereka yang dipanggil adalah bawahan Eddy di lembaga penyiaran pelat merah itu, yakni Sekretaris Direktur Keuangan TVRI Ade Mekadina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade ditanyai seputar proses dan mekanisme pembuatan administrasi dalam bentuk surat maupun dokumen untuk kepentingan membantu kegiatan Panitia Pengadaan Acara Siap Siar TVRI tahun anggaran 2012. Surat-surat atau dokumen itu berkaitan dengan berkas administrasi untuk mencari perusahaan pemenang pelaksana pengadaan.
"Saat itu saksi diperbantukan selaku petugas administrasi kegiatan pengadaan acara siap siar TVRI," kata Tony.
Selain Ade, penyidik juga memanggil Sekretaris Tim Teknis Penerima TVRI Siti Salmah dan anggota Tim Teknis TVRI Berlian Saragih.
Berlian dan Siti dimintai keterangan soal kronologi mekanisme penelitian, penilaian, dan penerimaan 15 paket pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh delapan perusahaan pemenang pengadaan untuk Acara Siap Siar TVRI.
Mereka juga dimintai data serta laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada pejabat pembuat komitmen. Berkaitan dengan hal tersebut, penyidik turut menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen Acara Siap Siar TVRI Tahap I Triyono sebagai saksi.
Saksi kelima adalah penulis pengumuman Program Siap Siar TVRI M Syafruddin Sulaiman. Dia dimintai keterangan soal kronologi proses dan mekanisme pelaksanaan kegiatan Siap Siar Tahap I yang bergulir pada bulan Juni 2012.
Pelaksanaan Program Siap Siar Tahap I kala itu terbagi menjadi lima paket pekerjaan, yakni Video Musik Internasional yang dimenangkan PT Media Arts Image, Animasi Indonesia yang dimenangkan oleh PT Arum Citra Mandiri, Film Sinema yang dimenangkan oleh PT Kharisma Stavision Plus, Sinetron Komedi yang dimenangkan oleh PT Kreasi Imaji Nusantara, dan Animasi Asing yang dimenangkan oleh PT A Man International.
"Yang bersangkutan (Syafruddin) juga dimintai keterangan soal kronologi keberadaan saksi dalam membantu administrasi dan teknis pelaksanaan pelelangan melalui sarana internet," ujar Tony.
Direktur Keuangan LPP TVRI Eddy Machmudi Efendi merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Empat orang yang terlebih dulu menyandang status tersangka adalah Direktur Utama PT Viandra Production Mandra Naih, Direktur Utama PT Media Arts Image Iwan Chermawan, Pejabat pemuat komitmen Yulkasmir, dan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Hendarmin.
(sur)