Kejaksaan Tahan Mantan Direktur Keuangan TVRI

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2015 14:00 WIB
Mantan Direktur Keuangan TVRI Eddy Machmudi Effendi ditahan terkait kasus dugaan korupsi dibalik pengadaan program Siap Siar TVRI tahun anggaran 2012.
Kantor Televisi Republik Indonesia (TVRI), Jakarta, Kamis (12/2). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik satuan tugas khusus Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Keuangan Lembaga Publik Penyiaran (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) Eddy Machmudi Efendi. Eddy ditahan terkait kasus dugaan korupsi dibalik pengadaan program Siap Siar TVRI tahun anggaran 2012.

"Kami telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka EM," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Rabu (5/8). (Lihat Juga: FOKUS Mandra dan Dugaan Korupsi di TVRI)

Eddy bakal menjalani masa penahanan tahap pertama selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Dia ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan sebagai bentuk antisipasi dari pihak penyidik untuk memghindarkan tersangka dari perbuatan menghilangkan alat bukti dan/atau melarikan diri. (Lihat Juga: Lengkapi Berkas Pejabat TVRI, Kejaksaan Periksa Lima Saksi)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Widyo, penyidik saat ini berkonsentrasi untuk mempercepat kelengkapan pemberkasan agar bisa segera melimpahkan perkara ke tahap penuntutan. Tidak menutup kemungkinan, kata Widyo, Eddy juga bakal dijerat pasal pencuciam uang.

"Tentunya itu bergantung dari hasil penyidikan yang ada. Intinya kami terbuka bagi siapapun atau pihak manapun yang berkeberatan dengan upaya hukum yang kami lakukan," ujar Widyo. (Lihat Juga: Kejaksaan Tetapkan Direktur Keuangan TVRI Tersangka)

Penetapan Eddy sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara yang telah menjerat empat tersangka sebelumnya. Dalam kasus ini, Eddy punya andil selaku kuasa pengguna anggaran dalam proyek program siap siar yang anggarannya ditaksir mencapai Rp 47 miliar tersebut.

Empat orang yang terlebih dulu menyandang status tersangka adalah Dirut PT Viandra Production Mandra Naih, Dirut PT. Media Arts Image Iwan Chermawan, Pejabat pembuat komitmen Yulkasmir, dan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Hendarmin. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER