Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, Yanuar Wasesa mengakui ada uang yang diberikan kliennya ke Otto Cornelis Kaligis. Namun uang tersebut bukan untuk menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Uang diberikan kepada advokat kondang itu untuk ongkos sebagai pengacara keluarga.
"Tidak ada suap. Pak Gatot itu beri lawyer fee ke OC Kaligis. Berhenti sampai disitu.
Lawyer fee digunakan untuk apa, Pak Gatot tidak tahu sama sekali," kata Yanuar usai menemani kliennya menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu Yanuar menampik kliennya turut dalam penyuapan hakim seperti yang disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot dan Evy, menurut Yanuar, telah menjelaskan pemberian uang tersebut kepada penyidik komisi antirasuah.
"Pak Gatot sudah terangkan semua (ke penyidik), berapa bayar lawyer fee, sejak kapan gunakan kuasa hukum Pak OC Kaligis," kata Yanuar.
Keterangan tersebut diutarakan dalam pemeriksaan selama delapan jam, sejak Kamis siang(20/8), sekitar pukul 11.00 WIB.
Selain perihal duit, Gatot dan Evy juga dicecar penyidik terkait waktu dan pemberi kuasa gugatan ke PTUN Medan. "Pak Gatot tidak tahu gugatan ini, dia beri kuasa ke stafnya," ujar Yanuar.
Anak buah Gatot sekaligus Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Achmad Fuad Lubis, melayangkan gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke PTUN Medan. Pemerintah provinsi tak terima kejaksaan menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang diduga dilakukan pemerintah.
Dalam gugatan itu, KPK mengendus ada proses transaksi suap untuk memenangkan gugatan. KPK menggelar operasi tangkap tangan dan mencokok tiga orang hakim, satu panitera, dan satu anak buah OC Kaligis. Dalam operasi di Kantor PTUN Medan ini, KPK menemukan uang US$ 15 ribu dan Sin$ 15 ribu.
Anak buah Kaligis bernama M Yagari Bhastara alias Geri disangka menyuap Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Dermawan Ginting, Hakim Amir Fauzi, dan panitera Syamsir Yusfan. Saat pengembangan penyidikan, KPK menyeret OC Kaligis terlibat dalam suap. Selain itu, Gatot dan Evy juga tercatut.
Setelah menyidiknya, KPK menyangka pasangan suami istri ini terlibat dalam suap. Keduanya dikenai Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(sur)