Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Otto Cornelis Kaligis, telah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk dicek kesehatannya. Hal itu dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum OC Kaligis, Humprey Djemat.
"Betul. Sejak jam 08.00 WIB sudah disana. Sekarang lagi diobservasi tim dokter IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," ujar Humprey, Jumat (21/8).
Dia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghubungi dirinya sebab Kaligis meminta agar didampingi penasehat hukum. Humprey mengingatkan kondisi kliennya itu sudah tidak baik sejak ditahan KPK. Diketahui, lembaga antirasuah resmi menahan Kaligis sejak13 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humprey mengatakan, buruknya kondisi kesehatan Kaligis pun diakui oleh dokter yang disediakan KPK. "Tensinya kan tinggi sekali. Gula darahnya pun tinggi," kata Humprey.
Meski begitu, Humprey belum dapat memastikan apakah nantinya Kaligis akan melakukan rawat inap atau tidak. Menurutnya, hal tersebut tergantung rekomendasi dari para dokter IDI.
Sebelumnya, pihak Kaligis berkeras agar pemeriksaan dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta. Kuasa Hukum Kaligis, Johnson Panjaitan mengatakan permintaan itu disampaikan karena dokter di RSPAD sudah mengetahui titik-titik penyakit kliennya.
Dengan kondisi yang dikeluhkannya saat ini, Kaligis pun tidak dapat mengikuti sidang perdananya kemarin, Kamis (20/8). Kendati demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor menunda sidang karena permohonan jaksa KPK lantaran Kaligis sakit dan enggan hadir di ruang sidang.
Sebelumnya, Kaligis sempat menyatakan tidak mau menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan KPK kepadanya, dengan beralasan sakit.
Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dia diketahui sebagai kuasa hukum yang menangani perkara gugatan surat penyelidikan korupsi dana bantuan sosial. Gugatan diajukan pemerintah provinsi Sumatera Utara pimpinan Gatot Pujo Nugroho, atas Kejaksaan Tinggi setempat.
Gugatan menang dan Kejaksaan berhenti mengusut. Namun, komisi antirasuah mengendus ada dugaan suap dari Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti yang diberikan kepada tiga hakim. Mereka adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, dan Geri.
Ketiga hakim dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7) lalu. KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap.
(meg)