Luhut Sebut Akan Bertemu KontraS Bahas Kasus HAM Berat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan telah mengagendakan untuk bertemu dengan KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) guna membicarakan soal kasus HAM berat. Pernyataan itu disampaikan Luhut usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan di Kompleks Istana Negara, hari ini.
“Saya sudah bicara dengan Pak Haris (Haris Azhar, Koordinator KontraS). Saya janjian dengan beliau untuk ketemu segera. Nanti kami mau lihat, bicara,” kata Luhut, Jumat (21/8).
Soal bagaimana penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, Luhut mengaku sudah membicarakan hal ini dengan Jaksa Agung M. Prasetyo. Luhut mengungkapkan, untuk menyelesaikan kasus HAM berat, prosesnya tidak bisa terburu-buru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat yang akan dipilih pemerintah, termasuk apakah itu dengan membentuk pengadilan HAM ad hoc, Luhut belum berani berkomentar.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah akan fokus menempuh jalur non yudisial untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Saat ini, pemerintah masih mencari format terbaik dengan salah satu solusi permintaan maaf dari Presiden Joko Widodo. Upaya itu disampaikan Yasonna usai Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/8).
Yasonna enggan berkomentar soal kemungkinan penyelesaian yudisial atau jalur hukum. Dia hanya menjelaskan penyelesaian yudisial pernah dicoba pemerintah dengan permintaan pembentukan pengadilan HAM Ad hoc. Sayangnya, ujar dia, ketika meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak berhasil dengan baik dan Pengadilan Ad Hoc saat itu batal dibentuk.
Untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat pemerintah Jokowi telah membentuk Komite Rekonsiliasi yang terdiri dari beberapa instansi seperti Polri, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kejaksaan Agung, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kementerian Hukum dan HAM.
Mereka akan menyelesaikan tujuh berkas pelanggaran HAM yang kini berada pada Komnas HAM, G30S/PKI,pelanggaran HAM di Timor Timur, peristiwa penembakan misterius (petrus), perkara Talang Sari, peristiwa Wamena-Wasior, kerusuhan Mei 1998, dan penculikan sejumlah aktivis. (hel/hel)