Jakarta, CNN Indonesia -- Proses rekonsiliasi yang digagas pemerintah untuk keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat diklaim sudah hampir selesai oleh Kejaksaan Agung. Rekonsiliasi tinggal menunggu keluarnya peraturan presiden untuk pembentukan komite rekonsiliasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan, komitmen penanganan kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur nonyudisial tetap jadi pegangan Kejagung. Karena itu rekonsiliasi dipilih dibandingkan membawa kasus HAM ke meja hijau.
Namun syarat utama rekonsiliasi adalah adanya permintaan maaf dari negara kepada keluarga korban. "Permintaan maaf itu harus disampaikan oleh Kepala Negara nanti," kata Tony di Kejagung, Kamis (20/8)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan bahwa Pemerintah, yang diwakili oleh dirinya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Panglima TNI, serta Komnas HAM, telah bertemu dan menyusun format penyelesaian pelanggaran HAM berat. Dari pertemuan tersebut diputuskan penyelesaian nonyudisial harus ditempuh.
Sementara itu Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraannya di depan anggota DPR dan DPD di Senayan, Jakarta, Jumat (14/8) lalu menyatakan komitmennya untuk membentuk komite rekonsiliasi dalam mengatasi pelanggaran HAM berat.
Namun, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mengaku tidak ada yang spesial dari pernyataan Jokowi itu.
Menurutnya, pidato tersebut menunjukkan perkembangan penuntasan kasus yang sedang jalan di tempat.
"Pidato soal HAM hanya mengulangi harapan. Di sektor ekonomi, Jokowi bicara hal terkini. Soal HAM, cukup stagnan, tidak ada yang maju," kata Haris, Jumat (13/8) lalu.
(sur)