DPRD DKI Jakarta Sudah Panggil Pihak Terkait Sumber Waras

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 24 Agu 2015 11:44 WIB
Pansus DPRD DKI Jakarta telah melakukan pemanggilan atas sejumlah pihak terkait dalam jual-beli  tanah Rumah Sakit Sumber Waras.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menunjukkan desain pembangunan Rumah Sakit Kanker dan Jantung yang akan dibangun Pemprov DKI di atas lahan yang sudah dibeli dari RS Sumber Waras, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (21/8). (CNN Indonesia/Tri Wahyuni)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Pansus Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Prabowo Soenirman menyatakan Pansus telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait dalam proses jual beli tanah Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.

Pemanggilan dilakukan dalam rangka mengkalirifikasi laporan BPK yang menyatakan jual beli tanah RS Sumber Waras menyebabkan kerugian bagi negara.

"Sejauh ini kami sudah memanggil beberapa pihak yang berkaitan dengan jual beli tanah RS Sumber Waras seperti Kepala Dinas Kesehatan DKI," ujar Prabowo kepada CNN Indonesia, Senin (24/8).

Prabowo menjelaskan, DPRD DKI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan ataupun investigasi terhadap temuan BPK. Ia menuturkan, DPRD DKI hanya bertugas untuk mengklarifikasi berbagai temuan yang mengindikasikan bahwa proses jual beli tanah RS Sumber Waras bermasalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Prabowo meyakini jual beli RS Sumber Waras bermasalah lantaran tidak dilibatkannya sejumlah pemangku kebijakan dalam proses pembelian.

"Kami masih melakukan klarifikasi soal Tim Pembelian Tanah. Biasanya yang dilibatkan dalam proses pembelian tersebut adalah Badan Pertanahan Nasional, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Walikota dan dinas terkait," ujarnya.

Sebelumnya, Prabowo mengatakan, masalah lain terletak pada proses pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Hasil pemeriksaan BPK menunjukan, penentuan lokasi tanah Sumber Waras oleh Plt Gubernur DKI, saat itu dijabat Ahok, sebesar Rp 755 miliar tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012.

Ketentuan tersebut menyebutkan, penunjukan atau penetapan lokasi tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Jantung dan Kanker oleh Plt Gubernur DKI seharusnya berdasarkan dokumen perencanaan, hasil studi kelayakan, konsultasi publik, berita acara kesepakatan lokasi tanah dengan pihak yang berhak dan masyarakat dan usulan penetapan lokasi dari instansi yang memerlukan tanah kepada Gubernur.

Setelah proses tersebut dilalui baru kemudian Plt Gubernur DKI menetapkan lokasi tanah yang dilanjutkan dengan proses pengadaan tanah oleh Tim Pelaksana Pengadaan Tanah.

Namun dalam pelaksanaannya, penetapan lokasi tanah justru dilakukan oleh Plt Gubernur DKI melalui SK Gubernur Nomor 2136 Tahun 2014. "Prosedur pembeliannya sudah benar, tapi masalahnya ada pada eksekusinya," ujar Prabowo. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER