Jakarta, CNN Indonesia -- Eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah didakwa menerima total duit suap sekitar Rp 2 miliar dari bos perusahaan tambang dari daerah asalnya Tanah Laut, Andrew Hidayat. Dakwaan dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/8).
"Terdakwa (Adriansyah) menerima hadiah berupa uang tunai dengan mata uang rupiah sebesar Rp 1 miliar, mata uang dolar Amerika US$ 50 ribu, dan mata uang dolar Singapura Sin$ 50 ribu," kata Jaksa Trimulyono ketika membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor.
(Lihat Juga: Penyuap Kader PDIP Tanah Laut Dituntut Tiga Tahun Bui)Duit senilai Sin$ 50 ribu diberikan pada bulan April 2015 di Bali. Sementara duit Rp 500 juta diberikan pada 28 Januari 2015 di Mall Taman Anggrek, Jakarta.
(Lihat Juga: Saksi Akui Serahkan Duit Miliaran ke Ajudan Bupati Tanah Laut)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sejumlah uang senilai US$ 50 ribu diberikan pada tanggal 13 November 2014 di Mall Taman Anggrek, Jakarta. Sementara uang senilai Rp 500 juta lainnya diberikan pada 20 November 2014 di Jakarta.
Selain duit tersebut, Adriansyah juga tertangkap tangan menerima duit Rp 500 juta saat dirinya mengikuti kongres partai banteng di Pulau Bali, April 2015 lalu.
(Baca Juga: KPK Periksa Hasto Jadi Saksi Dugaan Korupsi Izin Tambang)
Seperti biasa, duit disetorkan melalui Kepala Urusan Rumah Tangga Andrew, Agus Krisdiyanto.
Duit tersebut diduga merupakan hadiah untuk memuluskan izin usaha perusahaan tambang. Sebelum menduduki sebagai anggota DPR RI, Adriansyah merupakan Bupati Tanah Laut.
Diduga, Adriansyah masih memiliki pengaruh di wilayah tersebut. Terlebih, anaknya bernama Bambang Alamsyah kini meneruskan tahta sang ayah.
Suap bermula sekitar tahun 2012 dimana keduanya bertemu untuk melobi jual beli batu bara perusahaan rekan Andrew, PT Indoasia Cemerlang (PT IAC).
Andrew menjelaskan PT IAC tengah bersengketa dengan PT Arutmin dan kepala desa terkait tak berfungsinya jalan angkut batu bara. Atas bantuan Adriansyah, sengketa tersebut tuntas melalui musyawarah para pihak.
Selanjutnya, Andrew juga membantu proses nego pengurusan izin usaha Operasi Produksi PT Dutadharma Utama (PT DDU) dan perizinanan surat eksportir terdaftar milik PT IAC dan PT DDU.
Atas permintaan Andrew, Adriansyah menerbitkan izin usaha tanpa disertai studi kelayakan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Lantaran berbuat pidana, Adriansyah dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi dakwaan, pihak Adriansyah dan kuasa hukumnya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Mereka ingin persidangan segera rampung.
"Kami tidak akan mengajukan eksepsi," kata Adriansyah.
Keputusan Adriansyah untuk tak mengajukan keberatan ditanggapi hakim dengan menggelar agenda pemeriksaan saksi pada sidang selanjutnya.
(utd)