Jakarta, CNN Indonesia -- Telah dilimpahkannya berkas perkara Otto Cornelis Kaligis oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadi pertimbangan utama majelis hakim menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh sang pengacara kondang.
Pertimbangan yang diambil oleh hakim tunggal Suprapto tersebut pun masih disayangkan oleh kuasa hukum OC Kaligis. Bahkan, ketua tim kuasa hukum OC Kaligis Humprey Djemat mengungkapkan bahwa ada yang salah dengan pelimpahan yang dilakukan KPK.
"Pelimpahan itu tidak normal dan hakim tak melihat hal tersebut. Ini menunjukkan etika tak baik karena pelimpahan niatnya untuk menggugurkan praperadilan," kata Humprey saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Humprey, pokok perkara yang disebutkan selama persidangan tidak disinggung sama sekali saat majelis hakim membacakan putusannya. Padahal seharusnya itu perlu diperhatikan sebelum hakim memutuskan perkara.
Maka dari itu, Humprey menyebut bahwa putusan majelis hakim yang menggugurkan gugatan OC Kaligis menjadi cacat.
Usaha OC Kaligis untuk lepas dari status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menemui jalan buntu. Suprapto menetapkan bahwa gugatan praperadilan OC Kaligis gugur.
Suprapto menggugurkan gugatan praperadilan OC Kaligis dengan alasan bahwa berkas perkara sang pengacara kondang telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut pun sama dengan eksepsi yang sebelumnya pernah diajukan oleh KPK selaku termohon. Dengan begitu, eksepsi yang diajukan oleh KPK diterima oleh majelis hakim.
"Berdasarkan dua bukti termohon maka hakim berpendapat karena perkara tersebut telah dilinpahkan dan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor maka permohonan praperadilan pemohon dinyatakan gugur," kata Suprapto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis merupakan kuasa hukum pemerintah provinsi Sumatera Utara pimpinan Gatot Pujo Nugroho.
Anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis, menggugat Kejaksaan Tinggi setempat yang mengusut korupsi dana bantuan sosial. Gugatan menang dan Kejaksaan berhenti mengusut. Namun komisi antirasuah mengendus ada dugaan suap dari Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti yang diberikan kepada tiga hakim dan satu panitera.
Mereka adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan. Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri.
Ketiga hakim, satu panitera, dan Geri, dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap.
BACA FOKUS:
OC Kaligis Terperangkap Suap (hel)