Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung akan membentuk tim asistensi yang mendampingi para kepala daerah guna mencegah terjadinya kesalahan administrasi keuangan, terutama pada saat pemerintah mengebut dalam membelanjakan anggarannya. Hal itu diungkapkan Jaksa Agung M Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, kemarin.
Prasetyo mengatakan kebanyakan kepala daerah diselimuti kekhawatiran dan kegamangan untuk menjalankan program pembangunan demi terciptanya penyerapan anggaran hanya karena takut berhadapan dengan masalah hukum. "Saya hanya bilang, kalau tidak ada kesalahan kenapa harus takut? Kalau yang takut ya yang bersalah. Itu bagaimana pun harus meneliti, karena dalam situasi seperti ini perlu dibuat kebijakan-kebijakan dan diskresi," ujar Prasetyo.
Mantan politisi Partai NasDem itu menjelaskan, pada suatu pelaksanaan pembangunan proyek, ketika masih dalam tahapan pelelangan tentu tidak harus ada penegak hukum yang melakukan penyelidikan, kecuali jika dalam tahapan itu ditemukan adanya tindakan suap-menyuap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu proyek berjalan, jangan dulu dilakukan (penyelidikan), biar proyeknya selesai dulu. Nanti kan ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata dia.
Jikalau memang ada kekurangan, imbuh dia, maka masih ada tenggat waktu selama 60 hari bagi pihak yang bersangkutan untuk memperbaiki kekurangan tersebut. Menurut Prasetyo, cara ini akan menciptakan suasa yang tenang dan nyaman bagi penyelenggara negara, khususnya di daerah, dalam melaksanakan program-programnya.
Dengan berbagai alasan itu, Prasetyo mengaku akan membuat suatu tim pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan yang fungsi utamanya di sektor pencegahan.
"Kami berikan penerangan, ya pendampingan. Tentu kami dampingi mereka pada saat diperlukan, pada saat melakukan pelelangan, pengerjaan, atau saat pembebasan tanah," ujar dia.
Jika ditemukan adanya potensi penyelewengan yang dilakukan dan terdapat bukti yang cukup kuat yang menyatakan adanya penyimpangan nyata yang dilakukan penyelenggara negara, maka Prasetyo menegaskan tak segan untuk memproses secara hukum, tanpa kompromi. Bahkan, ucap dia, jika tender pun akan diselidiki jika ditemukan bukti penyuapan, memenangkan suatu pemborong tertentu meskipun menyalahi aturan, atau dilakukannya 'kongkalikong' pada volume, kualitas, dan sebagainya.
"Nanti kami bikin dalam peraturan itu. Kejaksaan memberikan instruksi ke bawah, nanti kami siapkan regulasinya. Peraturan jaksa agung nanti, ini kan kami melakukan bagaimana mengawal, mengamankan pembangunan pemerintah," kata dia.
Pernyataan Prasetyo didukung oleh Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti. Badrodin menyampaikan bahwa akan ada polisi yang tergabung dalam tim asistensi yang dibentuk oleh kejaksaan. Menurut dia, nantinya tim itu yang akan mengawal proses pembangunan dengan memberikan asistensi mengenai apakah nanti ada hal-hal yang dianggap melanggar hukum atau tidak, ada kerawanan atau tidak.
"Sedangkan kalau dari Polri tentu kami juga bisa diajak konsultasi, kalau misalnya ada suatu kebijakan yang diambil melanggar ketentuan, misalnya ketentuan peraturan menteri, ketentuan keppres," ujar dia.
Meski demikian, ia menegaskan, Polri tentunya harus tetap mendalami apakah kebijakan tersebut akan berimplikasi pada adanya potensi kerugian negara atau pelanggaran hukumnya. Oleh karena itu, Badrodin meminta anggotanya untuk mempelajari kebijakan-kebijakan terkait, sehingga kebijakan yang akan diambil bisa didiskusikan bersama antara kejaksaan dan kepolisian.
Badrodin pun menyarankan agar kepala daerah berkonsultasi dengan kejaksaan dan kepolisian sebelum melangkah lebih jauh dengan kebijakan yang akan diambil. Ia menuturkan, poin penting dari seluruh hal itu adalah penegakan hukum jangan sampai membuat takut para penyelenggara negara.
"Jadi terkait kasus korupsi tentu harus bisa dibedakan mana yang kebijakan, mana yang kriminal. Karena kalau itu hanya pelanggaran administrasi, ya diselesaikan dengan UU Administrasi. Demikian juga kalau misalnya masalah yang terkait dengan perdata," kata dia.
Badrodin menekankan, tugas polisi untuk mencari tahu apakah tersembunyi niat jahat yang tersembunyi pada kebijakan yang diambil penyelenggara negara. Jika ada, tutur dia, maka pasti akan langsung diproses secara hukum. Jika tidak, maka bisa masuk ke ranah hukum perdata atau administrasi.
(sip)