Jaksa Agung: Penyelidikan Kasus HAM Berat Tak Lengkap

Resty Armenia | CNN Indonesia
Selasa, 25 Agu 2015 07:38 WIB
"Menetapkan tersangka seseorang itu harus terlebih dulu punya paling tidak dua alat bukti yang cukup. Kalau belum lengkap, bagaimana?" kata Jaksa Agung
Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan melakukan aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (30/4). Pada aksinya ke-395 itu mereka mendesak Presiden Jokowi untuk menunjukan komitmennya dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang banyak diantaranya terjadi di bulan Mei. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Bogor, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M Prasetyo menyebutkan bahwa penyelesaian kasus hak asasi manusia masih terus berjalan. Menurut dia, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan pemerintah dalam upaya penyelesaian kasus-kasus ini.

Saat ini menurutnya masih diperlukan sosialisasi karena belum semua pihak menyetujui adanya rekonsiliasi, terutama penggiat dan aktivis HAM. Padahal, kata Presetyo, keluarga korban sudah lebih lunak dalam menerima upaya pemerintah ini.

Prasetyo pun mengungkapkan, Kejaksaan Agung tidak bertanggungjawab untuk menyelidiki kasus ini, melainkan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Menurut dia, penyelidikan yang baik dan berhasil adalah yang hasil penyelidikannya lengkap dan sempurna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang kalian tahu bagaimana kami menetapkan (status) tersangka seseorang itu harus terlebih dulu punya paling tidak dua alat bukti yang cukup. Kalau belum lengkap, bagaimana?" ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Senin (24/8). (Baca juga: Pegiat HAM Ragukan Komitmen Jokowi Tuntaskan Kasus Masa Lalu)

Prasetyo mengaku akan menempuh jalur nonyudisial karena kasus terjadi belasan bahkan puluhan tahun silam, sehingga sulit untuk mencari data bukti dan saksi. Lagipula, ucap dia, pada 14 Agustus 2015 lalu Presiden Jokowi telah mendeklarasikan bahwa sebenarnya pemerintah menginginkan untuk menyelesaikan kasus HAM masa lalu dengan pendekatan nonyudisial.

Oleh sebab itu, tutur dia, pemerintah akan menjalankan tahapan-tahapan, di antaranya, pertama, pengungkapan kebenaran; kedua, penyampaian pernyataan mengenai ada atau tidak adanya pelanggaran HAM berat; ketiga, penyataan untuk tidak terulang di kemudian hari.

"Baru kemudian penyelesaian. Terkahir, nanti rehabilitasi," kata Prasetyo.

Hal berbeda sebelumnya dinyatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas malah menyatakan ada tujuh kasus pelanggaran HAM masa lalu yang seharusnya dibawa ke Pengadilan HAM namun prosesnya kini mandek di Kejaksaan Agung. (Baca juga: Komnas: Tujuh Kasus untuk Pengadilan HAM Macet di Kejaksaan)

"Kami bolak-balik sampai 15-16 kali ke Kejaksaan, tapi Kejaksaan tak mau melangkah ke tahap penyidikan,” katanya.

Ketujuh kasus yang telah rampung diselidiki oleh Komnas HAM dan menjadi prioritas untuk dibawa ke Pengadilan HAM ialah tragedi penembakan mahasiswa Trisakti pada 12 Mei 1998 yang menewaskan empat orang, tragedi Semanggi I pada 11-13 November 1998 yang menewaskan 17 orang, tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 yang menewaskan 12 orang, peristiwa Talangsari di Lampung pada 7 Februari 1989 yang menewaskan 27 orang, kasus-kasus pelanggaran 1965-1966, serta kasus Wasior-Wamena di Papua Juni 2001 yang melibatkan bentrok aparat Brimob dan warga.

Menurut Hafid, Kejaksaan kerap mengembalikan berkas kasus yang disampaikan Komnas HAM dengan berbagai alasan. “Katanya penyidik belum disumpahlah, apalah. Pokoknya banyak alasan sehingga penyelesaian kasus jadi tertunda. Padahal penyelidikan kami di Komnas HAM sudah final,” kata Hafid. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER