Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T. Spontana mengungkapkan berkas tersebut dikembalikan ke Bareskrim Polri lantaran berkasnya masih belum lengkap alias P19.
"Berkasnya memang terpisah (antara dua tersangka) dan telah diteliti tapi jaksa menilai ada kekurangan dan harus dikembalikan ke penyidik," kata Tony saat ditemui di Kejaksaan Agung, Senin (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tony mengungkapkan, berkas kedua tersangka dikembalikan tidak dalam waktu yang bersamaan. Berkas Taufiqurahman Syahuri dikembalikan terlebih dahulu sekitar 10 hari yang lalu.
Sementara untuk berkas Suparman Marzuki, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Yudisial, dikembalikan belum lama ini. "Berkas Taufiq dikembalikan pada 14 Agustus, sedangkan Suparman belum lama," katanya. Dalam pengembalian, tutur Tony, juga telah disertai petunjuk dari jaksa peneliti perihal kekurangan dalam berkas tersebut.
Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret lalu. Para Komisioner dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para komisioner KY yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.
Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf. Upaya mediasi yang sempat diupayakan pemerintah pun gagal terlaksana lantaran Sarpin mengindikasikan menolak upaya tersebut dan memilih untuk meneruskan perkara tersebut.
KY sebelumnya memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung agar menghukum Sarpin sebagai hakim non palu selama enam bulan. Rekomendasi KY ditolah oleh MA. MA menilai tidak ada yang dilanggar oleh Sarpin dalam memutuskan putusan praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan.
Untuk melengkapi berkas yang dikembalikan, Bareskrim hari ini memeriksa Sarpin dalam kasus pencemaran nama baiknya ini. Sarpin datang ke Bareskrim Polri dengan naik mobil dinas polisi.
(hel)