Jakarta, CNN Indonesia -- Gubenur Sumatera Utara Nonaktif Gatot Pujo Nugroho dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung. Gatot akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut.
Meski akan diperiksa oleh penyidik Kejagung, namun Gatot tidak akan diperiksa di gedung kejaksaan. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu akan diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gatot saat ini berstatus sebagai tahanan KPK setelah dijadikan tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemarin Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, Gatot akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung KPK.
Menurutnya, Gatot adalah salah satu saksi dalam kasus ini. Sebelumnya penyidik sudah memeriksa beberapa saksi termasuk Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi.
"Hingga saat ini yg diperiksa sudah banyak, untuk di sini sendiri ada 24 orang. Belum lagi yang diperiksa di sana (Sumatera Utara)," ujarnya.
Selain Erry, saksi yang sudah diperiksa adalah Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, bekas Sekda Sumut Nurdin Lubis, bekas Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian, Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan, dan Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Kejagung juga telah memeriksa bekas Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sakhira Zandi, bekas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Syaif Syafri, bekas Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut Hidayati, dan bekas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut Zulkarnain sebagai saksi pada perkara yang sama.
Namun belum satupun tersangka ditetapkan kejaksaan dalam kasus ini. Meski begitu, calon tersangka sudah dikantongi dan tinggal menunggu gelar perkara tim penyidik kejaksaan yang sebelumnya sudah melakukan pengeledahan di Medan.
Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya dana hibah dan bansos sebesar Rp 308,94 miliar yang belum dipertanggungjawabkan, serta Rp43,71 miliar penggunaan belanja bansos yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang diperoleh CNN Indonesia, Pemprov Sumut pada 2013 menganggarkan belanja hibah dan bansos sebesar Rp2,15 triliun dan Rp76,05 miliar. Dari jumlah tersebut, yang terealisasi adalah Rp1,83 triliun untuk bansos dan Rp43,71 miliar.
Ratusan miliar dana hibah dan bansos yang belum dipertanggungjawabkan itu terjadi lantaran 580 penerima hibah dan bansos belum membuat laporan pertanggungjawaban. Jumlah itu terdiri dari 529 penerima bansos senilai Rp 32,31 miliar dan 51 penerima hibah mencapai Rp 276,63 miliar.
Bansos tersebar penggunaannya oleh sejumlah SKPD antara lain Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial, serta Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
(sur)