Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial dan hibah pemerintah provinsi Sumatera Utara. Pemeriksaan terkait perkara yang diusut Kejaksaan Agung ini dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, Gatot tiba di gedung KPK pada pukul 10.35 WIB. Gatot yang mengenakan kemeja batik lengan panjang ini masuk ke dalam gedung KPK tanpa memberikan komentar sama sekali.
"GPN diperiksa untuk kejaksaan di KPK," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (25/8).
Pemeriksaan dilakukan di KPK karena Gatot saat ini berstatus tahanan KPK setelah dijadikan tersangka dalam kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait perkara tersebut, KPK sesungguhnya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gatot sebagai tersangka. Namun, Yuyuk menegaskan kedatangan Gatot pagi tadi adalah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi Kejaksaan Agung.
"Ada, tapi untuk kejaksaan," ujarnya.
Tak lama setelah itu, pihak Kejaksaan Agung pun terlihat di Gedung KPK. Berdasarkan pantauan, mereka hadir pada pukul 11.08 WIB. Diantaranya ada Satgasus Bansos Kejagung Victor Antonius dan Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin.
Kendati demikian, tidak ada keterangan yang disampaikan setibanya di KPK. "Nanti saja. Nanti saja," ujar Sarjono.
Diketahui, perkara dugaan penyelewengan dana bantuan sosial dan hibah pemerintah provinsi Sumatera Utara terkuak ketika Gatot dan istrinya Evy Susanti ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap hakim PTUN Medan.
Gatot dan Evy diduga menyuap hakim PTUN untuk mengamankan perkara bansos yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi Sumut dan kemudian digugat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis ke PTUN Medan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang diperoleh CNN Indonesia, Pemprov Sumut pada 2013 menganggarkan belanja hibah dan bansos sebesar Rp2,15 triliun dan Rp76,05 miliar. Dari jumlah tersebut, yang terealisasi adalah Rp1,83 triliun untuk bansos dan Rp43,71 miliar.
Ratusan miliar dana hibah dan bansos yang belum dipertanggungjawabkan itu terjadi lantaran 580 penerima hibah dan bansos belum membuat laporan pertanggungjawaban. Jumlah itu terdiri dari 529 penerima bansos senilai Rp 32,31 miliar dan 51 penerima hibah mencapai Rp 276,63 miliar.
Bansos itu tersebar penggunaannya oleh sejumlah SKPD antara lain Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial, serta Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
(pit)