Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas penyidikan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Syamsir Yusfan terkait perkara dugaan suap. Kuasa Hukum Syamsir, Jhon Ely Tumangor, kliennya juga sudah menandatangani berkas penyidikan.
Setelah dinyatakan lengkap, berkas selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. John memperkirakan, dalam tempo paling lama dua pekan ke depan, kliennya akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Untuk efektifitas. (Berkas pemeriksaan) Tersangka lainnya juga belum lengkap," ujar Jhon di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsir adalah satu dari lima tersangka yang tertangkap tangan penyidik KPK dalam praktik suap di PTUN Medan. Selain dirinya, tiga hakim PTUN Medan juga turut dicokok KPK. Ketiganya adalah Tripeni Irianto, Amir Fauzi, Dermawan Ginting. Penyidik KPK juga menangkap pengacara Yagari Bhastara.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap.
Dalam pengembangan, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan isterinya Evy Susanti serta pengacara kawakan OC Kaligis.
Sebelumnya, KPK juga telah merampungkan berkas pemeriksaan OC Kaligis pada Selasa (11/8) lalu. Kaligis sesungguhnya dijadwalkan untuk mengikuti sidang perdananya kemarin (20/8). Namun sidang ditunda karena Kaligis sakit.
(sur)