Bareskrim Lanjutkan Kasus Kaligis Meski Praperadilan Gugur

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Selasa, 25 Agu 2015 22:42 WIB
Meski gugatan praperadilannya telah dinyatakan gugur dan harus melanjutkan perkaranya dengan KPK, Bareskrim tetap menunggu untuk bisa memeriksa OC Kaligis.
Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusutan laporan pengacara Otto Cornelis Kaligis di Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) tetap berlanjut meski gugatan praperadilannya dinyatakan gugur.

Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso, Selasa (25/8), memastikan penyidiknya hingga kini masih mengevaluasi laporan dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang tersebut.

"Belum juga Pak OC Kaligis kami periksa, kan," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (25/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan Praperadilan Kaligis gugur karena berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan eksepsi yang diajukan KPK.

Karena itu pula, untuk memeriksa tersangka dugaan suap itu, Polri mesti meminta izin ke pengadilan. Surat untuk meminta izin tersebut, menurut Budi, telah dikirimkan tapi belum kunjung berbalas.

Sebelumnya, Kaligis menuding penyidik KPK telah menculik dirinya dan bertindak sewenang-wenang pada tanggal 14 Juli 2015 lalu.

Nama Kaligis mencuat dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis berperan sebagai kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Keuangan Pemprov setempat, Achmad Fuad Lubis.

Pemerintah provinsi Sumatera Utara menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara ke PTUN Medan lantaran mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di provinsinya.

Untuk memuluskan gugatan tersebut, Gatot beserta istrinya, Evy Susanti, disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera melalui OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Geri.

Ketiga hakim tersebut adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi dan Hakim Dermawan Ginting. Sementara panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan.

Gugatan dimenangkan dan Kejati berhenti mengusut kasus itu. Namun Kejaksaan Agung kini kembali membuka kasus tersebut. Bahkan, nama calon tersangka kini telah dikantongi oleh Korps Adhyaksa. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER