Jakarta, CNN Indonesia -- Dilantik menggantikan Komisaris Jenderal Suhardi Alius sejak Januari lalu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Komisaris Jenderal Budi Waseso hingga kini belum mengantar kasus-kasus besar yang dia tangani ke pengadilan.
Tercatat sejumlah kasus besar yang menyita perhatian publik ditangani badan pimpinan jenderal bintang tiga itu sejak pertama kali menjabat. Di antaranya adalah kasus-kasus yang melibatkan para petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa kasus korupsi seperti kasus kondensat dan
payment gateway.
Dari sekian kasus yang ditangani, kasus kesaksian palsu yang menjerat Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan dinyatakan lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hingga kini penanganan tersangka dan barang buktinya belum juga diserahkan penyidik.
"Nantilah, kita tunggu petunjuk dari jaksa. Jaksa juga kan harus koordinasi dengan pengadilan, kita tidak bisa begitu saja melimpahkan," kata Budi di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (25/8).
Mengenai sejumlah kasus yang belum juga menembus ranah meja hijau, Budi mengaku tidak mengalami kesulitan dalam penyidikan. Menurutnya, semua kasus memang harus melalui proses yang tidak sebentar.
"Sekarang kalau soal pengembalian berkas itu kan memang sistemnya begitu mekanismenya. Artinya dikontrol pekerjaan kami, ada yang harus disempurnakan lagi," kata Budi. "Biasa kan, tidak ada masalah."
Dia mengatakan, semua kasus pasti ditangani secara serius. Penegakkan hukum, kata dia, adalah tanggung jawab pekerjaannya sebagai Kabareskrim.
Berikut adalah beberapa kasus besar yang belakangan ditangani Bareskrim:
1. Kasus dugaan pemalsuan dokumen Abraham Samad.
Penyidik telah melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke jaksa penuntut umum. Berkas dinilai kurang lengkap dan dikembalikan ke penyidik (P19), Juli 2015.
2. Kasus dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah Bambang Widjojanto.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (P21). Namun, hingga kini penanganan tersangka dan bukti belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
3. Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan.
Seperti kasus Bambang, berkas perkara dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik, Juli 2015.
4. Kasus dugaan korupsi pada program pembayaran paspor secara elektronik
payment gateway.
Kasus yang menjerat bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ini sudah sempat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Namun, tak lama berselang Bareskrim kembali memeriksa tersangka. Pada kesempatan itu, Denny juga mengatakan akan mengajukan saksi meringankan.
5. Kasus dugaan korupsi
uninterruptible power supply.
Dalam kasus ini, kedua tersangka, Alex Usman dan Zaenal Soleman telah ditahan penyidik. Namun, pertengahan bulan ini, jaksa mengembalikan berkas perkara Alex yang telah dilimpahkan karena dinilai belum lengkap.
6. Kasus dugaan korupsi cetak sawah.
Dugaan korupsi yang sempat menyeret nama bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan ini baru menjerat seorang tersangka. Dia adalah Upik Rosalina Wasrin yang menjabat sebagai Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan saat kasus diduga terjadi.
7. Kasus dugaan korupsi kondensat.
Kasus kelas kakap yang melibatkan lembaga sekaliber Badan Pelaksana Minyak dan Gas ini telah menjerat tiga nama, yakni Bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, bekas Deputi Finansial Djoko Harsono dan pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama Honggo Wendratno. Berkas ketiganya telah dilimpahkan dan tinggal menunggu penilaian jaksa penuntut umum.
(meg)