Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho telah menyelesaikan pemeriksaannya sebagai saksi atas perkara dugaan penyelewengan dana bantuan sosial dan hibah pemerintah provinsi Sumatera Utara, yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Gatot keluar bersama dengan istrinya, Evy Susanti. Keduanya keluar tanpa merespons sejumlah pertanyaan yang dilontarkan pihak media. Gatot dan Evy kompak hanya memberikan senyum dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
(Lihat Juga: Kejaksaan Agung Periksa Gatot Soal Dana Bansos di Tahanan KPK)Pemeriksaan ini kurang lebih dilakukan selama enam jam. Pagi tadi, Gatot telah tiba di gedung KPK pada pukul 10.35 WIB. Sementara, pihak perwakilan Kejaksaan Agung tiba pada pukul 11.08 WIB. Kemudian, Evy pun datang ke gedung KPK pada pukul 16.03 WIB.
(Lihat Juga: KPK Sita Satu Unit Mobil Terkait Suap PTUN Medan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak ada keterangan yang disampaikan Evy terkait kedatangannya ke gedung lembaga antirasuah tersebut. Saat keluar, Evy pun enggan untuk menjawab apakah kedatangannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi atau memberikan konfirmasi atas keterangan Gatot.
"Soal apa? Enggak kok," kata Evy yang terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dan berjilbab warja hijau.
Diketahui, Kejaksaan Agung hingga saat ini masih belum menetapkan status tersangka terkait penyidikan perkara penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial di Provinsi Sumut periode tahun anggaran 2011 hingga 2013.
Perkara ini kembali mencuat ketika Gatot dan Evy ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap hakim PTUN Medan. Mereka diduga menyuap hakim PTUN untuk mengamankan perkara bansos yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi Sumut dan kemudian digugat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis ke PTUN Medan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang diperoleh CNN Indonesia, Pemprov Sumut pada 2013 menganggarkan belanja hibah dan bansos sebesar Rp2,15 triliun dan Rp76,05 miliar. Dari jumlah tersebut, yang terealisasi adalah Rp1,83 triliun untuk bansos dan Rp43,71 miliar.
Ratusan miliar dana hibah dan bansos yang belum dipertanggungjawabkan itu terjadi lantaran 580 penerima hibah dan bansos belum membuat laporan pertanggungjawaban. Jumlah itu terdiri dari 529 penerima bansos senilai Rp 32,31 miliar dan 51 penerima hibah mencapai Rp 276,63 miliar.
Bansos itu tersebar penggunaannya oleh sejumlah SKPD antara lain Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial, serta Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
(utd)