Alasan Sakit Jadi Penyebab Pemeriksaan Gatot Dihentikan

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 25 Agu 2015 19:09 WIB
Setelah enam jam diperiksa, Gubernur Sumatera Utara nonaktif itu meminta istirahat. Tim medis di KPK pun langsung memeriksa kondisi Gatot.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/8). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus suap terhadap hakim PTUN Medan. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T. Spontana, mengungkapkan tim satuan tugas khusus lembaganya terpaksa menghentikan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho sore tadi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pada pukul 16.00 WIB dia minta istirahat dengan alasan sakit maka pemeriksaan dihentikan," kata Tony saat ditemui di Kejaksaan Agung, Selasa (25/8).

Dia mengatakan, meski sudah berlangsung selama enam jam, namun pemeriksaan belum 100 persen tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menghentikan pemeriksaan, penyidik Satgassus Kejaksaan Agung meminta dokter KPK untuk memeriksa kondisi Gatot. Hanya saja untuk hasil cek kesehatan tersebut baru dapat diketahui besok.

Tony menambahkan, hasil pemeriksaan Gatot nantinya akan mempengaruhi jadwal pemeriksaan selanjutnya.

"Jika dipandang mampu secara medis maka pemeriksaan akan dilanjutkan," katanya.

Tony menjelaskan, siang tadi Gatot diperiksa seorang diri tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya. Tony mengatakan kapasitas Gatot saat diperiksa adalah sebagai saksi maka tidak perlu didampingi oleh kuasa hukum.

"Penyidik menilai dia cukup kooperatif karena mau menjawab semua pertanyaan," kata Tony.

Saat keluar dari gedung KPK, Gatot yang didampingi isterinya, Evy Susanti, terlihat enggan menanggapi sejumlah pertanyaan yang diberondong oleh wartawan. Keduanya hanya melemparkan senyum sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.

Diketahui, Kejaksaan Agung hingga saat ini masih belum menetapkan status tersangka terkait penyidikan perkara penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial di Provinsi Sumut periode tahun anggaran 2011 hingga 2013.

Perkara kembali mencuat ketika Gatot dan Evy ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap hakim PTUN Medan. Mereka diduga menyuap hakim PTUN untuk mengamankan perkara bansos yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi Sumut dan kemudian digugat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis ke PTUN Medan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang diperoleh CNN Indonesia, Pemprov Sumut pada 2013 menganggarkan belanja hibah dan bansos sebesar Rp2,15 triliun dan Rp76,05 miliar. Dari jumlah tersebut, yang terealisasi adalah Rp1,83 triliun untuk bansos dan Rp43,71 miliar.

Ratusan miliar dana hibah dan bansos yang belum dipertanggungjawabkan itu terjadi lantaran 580 penerima hibah dan bansos belum membuat laporan pertanggungjawaban. Jumlah itu terdiri dari 529 penerima bansos senilai Rp 32,31 miliar dan 51 penerima hibah mencapai Rp 276,63 miliar.

Bansos tersebar penggunaannya oleh sejumlah SKPD antara lain melalui Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial, serta Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER