Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Victoria Securities. Kali ini, penyidik Kejaksaan Agung memanggil paksa salah satu direktur PT Victoria Securities Indonesia.
Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Sarjono Turin mengungkapkan Lislili Jamin, sang direktur lelang, dijemput paksa di kediamannya dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
"Dia dijemput paksa lantaran telah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, statusnya masih sebagai saksi," kata Turin saat ditemui di Kejaksaan Agung, Selasa malam (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan penjemputan secara paksa tersebut, Turin mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan tim satuan tugas khusus bentukan Kejaksaan Agung bukanlah tanpa alasan.
Turin menegaskan, Kejaksaan Agung siap membuktikan bahwa langkah mereka melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor PT Victoria Securities sudah sesuai dengan aturan hukum.
Menurut Turin, penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik Kejaksaan Agung lantaran Lislilia berlaku tidak kooperatif dengan penyidik Kejaksaan Agung.
"Dari hasil geledah kita temukan data bahwa surat pemanggilan yang kami layangkan sampai ke kantor yang bersangkutan," kata Turin.
Saat ini pemeriksaan terhadap Lislilia sudah selesai dilaksanakan. Dia keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tanpa mau berkomentar apapun dan langsung melenggang pergi dari kompleks Kejaksaan Agung.
Victoria Securities International Corporate merupakan perusahaan yang pernah membeli cessie milik PT Adistra Utama dari BPPN pada 1998 lalu. Saat itu, cessie PT Aditra dilelang oleh BPPN karena perusahaan tersebut tidak sanggup membayar hutangnya kepada Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 469 miliar.
Alih-alih dibeli dengan harga tinggi, cessie milik PT Adistra ternyata hanya ditebus dengan harga Rp 26 miliar oleh VSIC.
Ketika PT Adistra ingin menebus cessie miliknya dengan harga yang sama di kemudian hari, VSIC pun menolak. Perusahaan sekuritas tersebut memasang harga Rp 2,1 triliun agar cessie PT Adistra dapat dikembalikan.
Karena pelunasan cessie terhalang, maka PT Adistra melaporkan tindakan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2012 silam. PT Adistra menduga ada praktik korupsi yang dilakukan oknum BPPN dengan VSIC saat mengalihkan cessie milik mereka.
Setelah pengusutan berhenti cukup lama, Kejagung sejak Mei lalu pun mengambil alih perkara dugaan korupsi dalam penjualan cessie oleh BPPN. Penggeledahan pun dilakukan di VSIC sebagai tindak lanjut pengusutan perkara tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan satuan tugas khusus (satgasus) Kejagung pun mendapat perlawanan sejak beberapa hari lalu. PT VSI bahkan sempat melaporkan penggeledahan yang dilakukan Kejagung kepada Dewan Perwakilan Rakyat beberapa hari lalu.
Mendengar aduan dari PT VSI ke DPR, Kejagung tidak ambil pusing. Pihak kejaksaan justru menunggu langkah hukum yang akan ditempuh PT VSI jika keberatan dengan penggeledahan yang sudah dilakukan.
"Kami bekerja di ranah hukum dan bukan politik. Silahkan buktikan di pengadilan jika kami keliru. Kami akan siap hadapi," ujar Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin, Rabu (19/8) lalu.
(meg)