Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik empat orang polisi terkait dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan keempat orang tersebut akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/8).
"Empat anggota Polri diperiksa sebagi saksi untuk SSB (Sukotjo Sastronegoro Bambang)," ujar Yuyuk ketika dikonfirmasi CNN Indonesia.
Keempat orang tersebut adalah Kepala Biro Umum Sekretariat Utama Lembaga Ketahanan Nasional Polri Brigjen Pol Budi Setyadi, Kepala Subunit II Pendidikan dan Rekayasa Satlantas Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya Iptu Benita Pratiwi, Kepala Urusan Sarana dan Prasarana Subbagian Sumber Daya Renmin Korlantas Polri Kompol Setya Budi, dan Wasis Tripama Buda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan keempat orang ini dibutuhkan penydidik untuk melengkapi berkas penyidikan Sukotjo. Sukotjo merupakan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, perusahaan rekanan yang diduga terlibat dalam korupsi.
Sukotjo disangka membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas rancangan bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Padahal, HPS seharusnya dibuat oleh Didik selaku Pejabat Pembuat Komitmen. (Baca:
Usut Korupsi Simulator SIM, KPK Seret Rekanan Djoko Susilo)
Selain itu, Sukotjo disebutkan dalam amar putusan Wakil Korlantas Brigjen Didik Purnomo, telah menikmati duit korupsi senilai Rp 3,9 miliar. Sukotjo juga disebut mengetahui pemberian duit panas Rp 50 juta kepada Didik beserta sebungkus brownies dan cheese roll.
Dalam kasus tersebut, telah ditemukan pula penggelembungan anggaran yang menyebabkan negara merugi Rp 121,83 miliar.
Pihak lain yang disebut menerima duit panas antara lain Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, bos perusahaan rekanan Budi Santoso sebesar Rp 93,381 miliar, dan Bagian Keuangan Mabes Polri Darsian senilai Rp 50 juta. (Baca:
KPK Periksa Panitia Simulator SIM Polri)
Atas tindak pidana tersebut, Didik bersama dengan Sukotjo dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
(obs)