Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T. Spontana mengungkapkan bahwa berkas tersebut sudah lengkap sejak kemarin, Selasa (25/8).
"Sudah P21 dan rencananya besok, Kamis (27/8) akan dilakukan pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Tony saat dikonfirmasi, Rabu (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penyidik juga masih akan melakukan gelar perkara berdasarkan berkas Alex yang sudah dinyatakan lengkap. Gelar perkara ini dilakukan untuk membuka kemungkinan penetapan tersangka baru.
Selebihnya, Adi enggan menjelaskan lebih jauh mengenai substansi kasus ini. "Silakan diikuti saja di persidangan, pasti di sana terbuka dan terang benderang permasalahannya.
Kedua tersangka sama-sama berperan sebagai pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Pusat. Mereka juga telah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. (pit)