Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Alex Usman, telah lengkap alias P21.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T. Spontana mengungkapkan bahwa berkas tersebut sudah lengkap sejak kemarin, Selasa (25/8).
"Sudah P21 dan rencananya besok, Kamis (27/8) akan dilakukan pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Tony saat dikonfirmasi, Rabu (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, pihaknya akan sesegera mungkin melimpahkan penanganan tersangka dan barang bukti ke jaksa. "Pastinya sesegera mungkin kami limpahkan tahap II kepada rekan-rekan di Kejaksaan.
Sementara itu, berkas untuk tersangka lainnya, Zaenal Soleman, hingga saat ini belum dilimpahkan ke jaksa. Menurutnya, penyidik masih berupaya melengkapi berkas Zaenal agar bisa segera menyusul Alex.
"Kami harap juga unsur materil dan formilnya segera lengkap sehingga keduanya bisa P21," kata Adi di Markas Besar Polri, Jakarta.
Selain itu, penyidik juga masih akan melakukan gelar perkara berdasarkan berkas Alex yang sudah dinyatakan lengkap. Gelar perkara ini dilakukan untuk membuka kemungkinan penetapan tersangka baru.
Selebihnya, Adi enggan menjelaskan lebih jauh mengenai substansi kasus ini. "Silakan diikuti saja di persidangan, pasti di sana terbuka dan terang benderang permasalahannya.
Kedua tersangka sama-sama berperan sebagai pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Pusat. Mereka juga telah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan.
(pit)