Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 14 kilogram (kg) sabu dan 235 kg ganja. Pemusnahan tersebut merupakan yang ke 14 kalinya sepanjang tahun 2015.
"Barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan lima kasus narkotika. Total barang bukti yang diamankan BNN adalah 14.552,1 gram sabu dan 235.379,8 gram ganja. Sebelum dilakukan pemusnahan, sebanyak 52,434 gram sabu dan 75 gram ganja disisihkan guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," tulis BNN dalam rilis yang diterima CNN Indonesia, Rabu (26/8).
Dalam rilis BNN menyatakan pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, BNN menyampaikan telah mengamankan delapan tersangka dari pengungkapan kelima kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima kasus tersebut antara lain; Pertama, BNN mengamankan kurir wanita berinisial N (29) dengan barang bukti 984 gram sabu di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, Kamis (30/7), Hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan W (21) dengan barang bukti 768 gram sabu dan F (24) dengan barang bukti 910 gram sabu. Hasil pemeriksaan BNN, para tersangka disuruh oleh seorang warga negara Nigeria yang belum diketahui keberadaannya.
Kedua, BNN menggagalkan penyelundupan ganja seberat 235 kilogram dari Aceh ke Pulau Jawa melalui darat yang dibawa oleh tersangka berinisial SOF (38) di kawasan Tegineneng, Lampung, Jumat (7/8). Hasil pemeriksaan BNN, tersangka dijanjikan uang Rp 10 juta bila berhasil mengirim ganja tersebut hingga gudang ganja di daerah Cianjur, Jawa Barat.
Ketiga, BNN mengamankan tersangka TS (33) dengan barang bukti sabu seberat 5.040 gram di kawasan Pondok Aren, Tangerang, Rabu (1/7).
Keempat, BNN mengamankan AN (30) dengan barang bukti sabu seberat 3.813 gram di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Jumat (24/7). Barang bukti disimpan tersangka di dalam kerdus mesin genset.
Kasus terakhir, BNN menggagalkan penyelundupan sabu seberat 3.037,1 gram yang ditaruh di dalam cartridge printer yang dilakukan oleh IR dan OC di Jakarta, Selasa (4/8).
Atas perbuatannya, seluruh tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(pit)