Pakaian Dalam Hitam Amel Alvi Jadi Barang Bukti Sidang

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 26 Agu 2015 21:03 WIB
Kuasa hukum RA menyebut bukti itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar malam ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ilustrasi prostitusi (flickr)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kesaksian dari penyidik Polres Jakarta Selatan telah disampaikan dalam sidang kedua kasus prostitusi online dengan terdakwa Robbi Abbas alias RA selaku muncikari. Namun begitu kuasa hukum Robbi, Dahan Pido, mengungkapkan bahwa belum tentu kesaksian dari saksi tersebut memberatkan kliennya.

"Kami belum mengetahui apakah akan memberatkan atau tidak karena saksinya baru satu," kata Dahan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu malam (26/8).

Dahan mengungkapkan, kesaksian akan memberatkan atau tidak tergantung pada saksi-saksi lain yang dihadirkan jaksa penuntut umum pekan depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dahan menambahkan, sebenarnya saat pemeriksaan saksi belum selesai tapi karena waktu sudah terlalu malam maka sidang terpaksa dihentikan. Sidang selanjutnya, kata Dahan, akan dilanjut Rabu (2/9) pekan depan.

Saat persidangan, JPU juga menghadirkan barang bukti yang disita polisi saat melakukan penggerebekan terhadap Robbi dan salah satu 'anak didik'nya yang berinisial AA. Barang bukti tersebut adalah celana dalam, bra, tas milik Robbi, serta rekaman.

"Warnanya hitam (bra dan celana dalam) dan itu atas nama Amel Alvi," ujar Dahan. Amel Alvi adalah seorang model majalah pria dewasa. Dia juga seorang DJ.

Sebelumnya Brigadir Yance Hermawan, saksi yang ternyata anggota kepolisian, mengatakan bahwa pertanyaan dari hakim berkisar pada masalah penangkapan saja. Dia pun menegaskan bahwa tidak ada perlawanan berarti yang dilakukan Robbi saat digerebek beberapa waktu lalu.

"Karena saya membawa surat tugas penangkapan maka mereka kooperatif dan tak melawan," kata Yance saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu malam (26/8).

Yance menambahkan, total pertanyaan yang dilontarkan kepada dirinya berkisar di angka sepuluh pertanyaan saja. Semua pertanyaan pun terkait dengan masalah penangkapan.

Sebelumnya RA mengatakan jasa salah satu 'anak didik'nya yakni SB sering digunakan kliennya yang berasal dari kalangan pengusaha hingga anggota DPR.

Selain RB, sebelumnya ada pula inisial AA yang ditangkap bersama dengan RA serta TM yang dikabarkan sudah pernah diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan.

RA pun sebelumnya mengaku memiliki 200 'anak didik'. Namun tak semuanya berasal dari kalangan artis. Ia mengungkapkan 'anak didik'nya berasal dari semua kalangan. Ia memperkirakan hanya separuh dari pekerja seks komersial (PSK) yang dikelolanya berprofesi sebagai artis.

Para artis yang merangkap PSK ini memiliki tarif yang mahal. AA disebutkan memiliki tarif Rp 200 juta. Rata-rata, para PSK anak didik RA memiliki tarif Rp 30 juta hingga ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya menjadi mucikari, Robbi sendiri didakwa melanggar pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 506 KUHP. Dia pun terancam hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER