Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang peninjauan kembali (PK) praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo dijadwalkan digelar hari ini, Kamis (27/8) ini. Namun besar kemungkinan sidang akan kembali ditunda. Sidang juga ditunda pelaksanaanya pada Rabu (19/8) lalu.
Alasanya masih sama yakni majelis hakim berhalangan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, hakim tengah mengikuti pelatihan. "Kemungkinan besar ditunda (sidang PK praperadilan)," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna ketika dihubungi.
Sidang PK praperadilan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan ditunda hingga maksimal satu pekan mendatang. Namun, belum diketahui kapan waktu pasti sidang tersebut akan dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekan lalu Hadi meminta penundaan sidang PK karena dirinya ingin mencari kuasa hukum lebih dulu guna menghadapi gugatan yang disampaikan KPK.
"Setelah majelis bermusyawarah, diputuskan sidang ini kita tunda sampai Kamis, 27 Agustus 2015. Minggu depan pemohon (KPK) membacakan permohonannya, kemudian termohon (Hadi) memberikan pendapatnya atas permohonan itu," ujar Hakim I Ketut Tirta di ruang sidang 4 PN Jakarta Selatan.
Setelah Hakim menunda sidang, Hadi dan tim kuasa hukum KPK pun langsung meninggalkan ruangan. Ketika ditemui selepas sidang ditutup, Hadi hanya memberikan sedikit komentarnya mengenai alasan permintaan penundaan sidang .
"Ditunda karena mau mencari kuasa hukum. Belum tahu siapa nanti. Saya hanya mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan," kata Hadi sambil bergegas meninggalkan PN Jakarta Selatan.
PK terhadap putusan praperadilan perkara nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel diajukan KPK karena lembaga antirasuah itu menilai ada sejumlah putusan yang dinilai melampaui wewenang.
"KPK akan menyampaikan dalil-dalil gugatan terhadap putusan praperadilan karena ada beberapa hal yang menurut KPK melampaui kewenangan praperadilan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Jika PK dikabulkan, putusan praperadilan yang membatalkan status Hadi sebagai tersangka dalam kasus penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 kepada Bank BCA menjadi tidak sah.
(sur)