Bupati Musi Banyuasin Akui Diperas DPRD Untuk Muluskan RAPBD

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2015 17:54 WIB
Kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku didesak menyerahkan uang. Jika tidak, anggaran Kabupaten Musi Banyuasin tak akan dicairkan.
ersangka Kepala Bappeda Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Faisyar (kanan) dan Kepala DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kab Musi Banyuasin (Muba) Syamsudin Fei (kiri) usai menandatangani surat dokumen P 21 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari, mengaku diperas oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk memuluskan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2014.

Pengakuan itu mencuat usai Pahri diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, hari ini.

"Iya sebenarnya kurang lebih begitu (diperas DPRD). Inisiatif dari DPRD," kata Pahri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku didesak menyerahkan uang. Jika tidak, maka RAPB dan LKPJ terancam tak ditandatangani oleh parlemen.

"Saya kurang tahu juga berapa (anggota DPRD) yang terlibat, karena semua di penyidik," katanya.

Lebih jauh, Pahri enggan terbuka soal sumber dana suap. Dia hanya meminta kepada awak media agar perkaranya segera rampung.

Pada pemeriksaan hari ini, Pahri mengaku diperiksa sebagai saksi untuk keempat pimpinan DPRD yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah.

Mereka adalah Ketua DPRD Riamon Iskandar dan tiga Wakil Ketua DPRD yakni Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri.

"Iya, Luci datang (untuk diperiksa juga)," kata Pahri.

Sementara itu, hingga kini, Pahri dan istrinya justru belum kunjung diperiksa penyidik sebagai tersangka untuk kasusnya. Padahal keduanya telah sah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Agustus lalu.

Pahri dan Luci disangka menyuap anggota parlemen melalui Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei dan Kepala Badan Pengawasan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar.

Syamsuddin dan Faisyar tertangkap tangan oleh penyidik KPK tengah bertransaksi suap dengan anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan anggota DPRD Fraksi Gerindra Adam Munandar, pada Jumat petang (19/6) hingga Sabtu dini hari (20/6).

KPK telah mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp 2,56 miliar yang didapat saat operasi tangkap tangan di rumah Bambang. Diketahui, nilai komitmen suap lebih dari Rp 10 miliar.

Pahri dan Luci disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 14 UU Tipikor. Sementara Raimon dan pimpinan lainnya disangka melanggar Pasal 13 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER