OC Kaligis 'Curhat' Tak Bisa Bayar Gaji Karyawan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2015 11:29 WIB
Sejak jadi tersangka kasus suap, rekening OC Kaligis diblokir. Akibatnya gaji karyawan kantor hukum miliknya tak terbayarkan.
Tersangka kasus penyuapan Hakim PTUN Medan OC Kaligis selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (15/07/2015). OC Kaligis selesai menjalani pemeriksaan lanjutan dirinya sebagai tersangka. (Detikcom/Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara kondang OC Kaligis mencurahkan isi hati soal gaji karyawannya, saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ia mengaku tak bisa menggaji anak buahnya sejak dirinya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi akibat disangka menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Kantor saya sudah hampir 50 tahun, saya tidak mengerti kenapa semua rekening saya diblokir. Saya tidak bisa bayar gaji," kata Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8).

Menurut Kaligis, pemblokiran rekening tak relevan dengan perkara yang tengah menjeratnya. Di satu sisi, dia harus menghidupi 100 orang anak buahnya saban bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon soal rekening dipertimbangkan, karena saya bukan operasi tangkap tangan," ujarnya. (Baca juga: KPK Sita Satu Unit Mobil Terkait Suap PTUN Medan)

OC Kaligis memiliki kantor pengacara bernama OC Kaligis & Associates yang beralamat di Majapahit Permai Complex Block B No. 122-123, Jl. Majapahit No. 18-20, Jakarta. Kaligis berpendapat kini pekerjaan di kantor tersebut tersendat lantaran ia berperkara di komisi antirasuah.

Seperti diketahui, Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan, Kamis (14/7). Setelah itu, sejumlah dokumen dari kantornya disita penyidik. Rekening miliknya pun diblokir.

Kaligis merupakan kuasa hukum anak buah Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Achmad Fuad Lubis. Lubis menggugat Kejaksaan Tinggi setempat yang mengusut korupsi dana bantuan sosial. (Baca juga: Lima SKPD Sumut Diduga Salurkan Dana Bansos Fiktif)

Gugatan menang dan Kejaksaan berhenti mengusut. Namun, komisi antirasuah mengendus ada dugaan suap dari Gatot dan istrinya, Evy Susanti yang diberikan kepada tiga hakim dan satu panitera. Mereka adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan.

OC Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri.

Ketiga hakim, satu panitera, dan Geri, dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap.

Kaligis disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER